Amiri Mantan Bendum KONI Sumsel Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan Korupsi dana hibah di Koni Sumsel yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 3,4 miliar, yang menjerat dua orang terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (16/1/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, dihadiri oleh tim penasehat hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh empat saksi yaitu, Amiri Selaku Bendahara Umum periode 2020-2021.

Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Saksi Amiri selaku Bendahara Umum periode 2020-2021 mengatakan, pada saat itu yang mengangkat saya pengurus pusat.

“Saya sempat sampaikan pada rapat Rakerda dan /Januari 2021 saya mengundurkan diri yang saya sampaikan secara lisan pada forum Rakerda tersebut,” jelas Amiri.

Saya sempat mendengar ada anggaran ABT sebesar Rp 25,2 miliar yang dicairkan pada bulan November.

Bagikan :

Pos terkait