Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Amiri Mantan Bendum KONI Sumsel Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang

×

Amiri Mantan Bendum KONI Sumsel Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan Korupsi dana hibah di Koni Sumsel yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 3,4 miliar, yang menjerat dua orang terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (16/1/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, dihadiri oleh tim penasehat hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh empat saksi yaitu, Amiri Selaku Bendahara Umum periode 2020-2021.

Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Saksi Amiri selaku Bendahara Umum periode 2020-2021 mengatakan, pada saat itu yang mengangkat saya pengurus pusat.

“Saya sempat sampaikan pada rapat Rakerda dan /Januari 2021 saya mengundurkan diri yang saya sampaikan secara lisan pada forum Rakerda tersebut,” jelas Amiri.

Saya sempat mendengar ada anggaran ABT sebesar Rp 25,2 miliar yang dicairkan pada bulan November.

“Pada pembukaan Porprov ada pencairan sebesar Rp 4 miliar, pencairan anggaran Rp 12,3 miliar saya yang melakukan dan Hendri Zainudin dan terdakwa Ahmad Taher, untuk pencairan Rp 4 miliar pencairan dilakukan oleh Ahmad Taher yang merupakan Ketua Harian karena pada saat itu Ketua Umum berhalangan hadir,” urainya.

Sedangkan saat pencairan Rp 25,2 miliar saya tidak mau tanda tangan karena saat itu sudah dicairkan karena alasan itulah saya mengundurkan diri, karena saya tidak mau mempertanggungjawabkannya karena saya tidak tahu dipergunakan untuk apa anggaran tersebut, dari infonya jabatan saya digantikan oleh terdakwa Ahmad Taher.

“Saya sempat dipanggil oleh terdakwa Suparman Rohman untuk mencairkan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk persiapan Pon Papua, saya sempat meminta dibuatkan nota dinas tapi sepertinya terdakwa Suparman Rohman tidak suka dengan statemen yang saya keluarkan, akhirnya Ketum juga meminta saya untuk mencairkan uang Rp 1 miliar untuk keperluan berbagi-bagi namun saya tetap meminta Nota Dinas, dan anggaran Rp 1 miliar tersebut merupakan Dana Deposit,” ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU, menyatakan bahwa perbuatan dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021, dan dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri

Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan pasal yakni ke 1 Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana