[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Anggota Komisi I DPR RI (Hillary Brigitta) melalui kuasa hukumnya (Muhammad Fauzan Rahawarin), melaporkan Komika (Mamat Alkatiri) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
“Benar ada laporan terhadap Mamat Alkatiri di Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, dikutip dari Humas Polri, Rabu (5/10/2022).
Menurutnya, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Oktober 2022.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik saat korban sedang menghadiri acara talk show dengan roasting yang dilakukan.
“Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Hillary Brigitta melalui kuasa hukumnya melaporkan (Mamat Alkatiri) dengan sangkaan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).