MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – H. Rony Mulyadi S.E, DT.Bungsu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Sumatera Barat(Sumbar), dari Fraksi Gerindra, Sosialisasikan Perda No 8, Tahun 2023, yang diadakan di Aula Kantor Camat, Salimpaung, Senin(25/8/2025).
Peraturan Daerah(Perda) nomor 8 Tahun 2023, yaitu tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang harus terealisasi, dikarnakan, Daerah Tanah Datar penghasilan satu-satunya bersumber dari pajak, dikarnakan tidak adanya, pabrik, tambang atau yang lainya.
Tampak hadir dalam sosialisasi Perda tersebut, H. Rony Mulyadi SE. DT Bungsu, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Surva Hutri, Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, Bonang, kepala Badan pendapatan dan Pajak Daerah, Camat Salimpaung, Wali Nagari dan masyarakat Dua Kecamatan yaitu Salimpaung dan Tanjung Baru.
Rony Mulyadi, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, dalam perda yang dibuat, DPRD bersama gubenur, untuk di sosialisasikan, sebelum perda ini, diterapkan, perda nomor 8 Tahun 2023 ini, adalah tentang pajak dan Retribusinya untuk Daerah, seperti di Tanah Datar ini.
“Kami dari Dewan provinsi, sebelum perda itu di terapkan makanya perda yang kami buat bersama Gubenur, kami sosialisasikan, seperti Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini, tentang Pajak dan Retribusnya untuk Daerah” katanya.
Dalam pembangunan, yang akan direncanakan, untuk Daerah dananya bersumber dari pajak, juga program pemutihan kendaraan yang masih berjalan sekarang, itu akan tinggal di Daerah sekian persenya, yang bisa melancarkan pembangunan didaerah tersebut.
“Sebagai anggota Dewan kami, wajib menjelaskan bahwa pajak yang kita bayar tersebut, akan tinggal di Daerah, untuk pembangunan yang berkelanjutan, untuk masyarakat Daerah, apalagi program pemutihan pajak bermotor yang masih berjalan sekarang ini, akan tinggal di Daerah sekian persenya” tuturnya juga.
Sementara itu, Surva Hutri, anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, sangat apresiasi, tentang sosialisasi Perda nomor 8 Tahun 2023, tentang pajak dan Retribusinya untuk Daerah, semoga masyarakat mengerti dan Paham atas kegunaan pajak yang dibayarnya.
“Kami, anggota Dewan Kabupaten, sangat apresiasi, tentang sosialisasi Perda, oleh anggota Dewan provisi ini, karna masyarakat tau dan mengerti tentang pajak yang dibayarnya, apalagi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berjalan, bahkan dengan pajak inilah kita bisa menjalankan pembangunan untuk kedepanya” tutupnya.














