MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Ir.H.Arkadius DT Intan Bano MM.MBA, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Sumatera Barat(Sumbar) dari Fraksi Demokrat, Sosialisasikan, Peraturan Daerah(Perda) nomor 11 dan 12 Tahun 2017, ke Masyarakat Tanah Datar, Jum’at(18/8/2023)
Perda no 11 dan 12 tahun 2017, yaitunya, peran serta Masyarakat dalam perlindungan Hutan dan tentang kepemudaan, yang harus di ketahui oleh masyarakat luas, karna dengan perda ini, mampu menambah wawasan pada, masyarakat terutama pada kaum milenial, pemuda dan pemudi.
Sosialisadi perda ini, di gelar di halaman BPP, Sungai Tarab, di hadiri oleh Kepala Dinas pertanian, Sry Mulyani, Camat Sungai Tarab, Mirza Aziz, Camat Rambatan, Roza Melfita, juga Sekretari Parpora Provinsi, Alviandri dan undangan lainya.
Alviandri, Sekretaris Dinas pemuda dan olahraga provinsi Sumbar, perda no 12 tahun 2017, tentang kepemudaan, memang banyak manfaatnya, karna melalui pemudalah kita mampu untuk memajukan nagari ini.
“Juga Sekjen Parpora tersebut, pemuda adalah pelopor, bagi masyarakat yang selalu jadi andalan untuk segala hal, dengan pemuda inilah bisa memajukan nagari ini” ungkapnya.
Sementara itu, Arkadiusu DT. Intan Bano, Anggota DPRD, Provinsi, kami harus mensosialisasikan Dua perda ini, tentang kehutanan dan kepemudaan, karna provinsi Sumbar ini, dipenuhi oleh Hutan yang harus kita jaga.
Sebagai ketua tim, tentang perda kehutanan, Arkadius, mengajak petani melenial, untuk menjaga hutan, walaupun kebijakan ini, dari provinsi, namun hutan ini, adanya di kabupaten dan nagari, makanya kami sosialisasikan sampai ke nagari” ujarnya.
Di Sumatera Barat ini, terdiri dari beberapa hutan termasuk dengan Hutan Adat, maka dari itu kita harus mensosialisasikan cara pengelolaan hutan adat atau tanah wilayat itu” ungkap intan Bano.
Kami sebagai pembuat undang-undang, Intan Bano Mengajak, cara pengolahan hutan Adat itu, harus ada kesepakatan kaum” pungkasnya.