Anggota DPRK Aceh Tamiang Priode 2024-2029 di Lantik dan di Sumpah

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG –  Sebanyak 35 (tiga puluh lima) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang priode 2024-2029 dilantik dan diambil sumpahnya dalam rapat Paripurna. Acara paripurna berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRK setempat, Senin (9/9/2024).

Dalam sambutan rapat paripurna tersebut, Suprianto ST mengatakan, beberapa pelaksanaan fungsi lembaga yang diamanatkan selama masa tugas 5 tahun dari tanggal 9 September 2019 sampai dengan hari ini 9 September 2024.

“Ada 3 (tiga) fungsi yang telah dijalankan DPRK yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” ucapnya.

Usai Suprianto membacakan sambutannya, dilanjutkan Sekretaris Dewan, Rulina Rita ST, membacakan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/1127/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Aceh, Safrizal ZA tertanggal 4 September 2024.

Peresmian pengangkatan ditandai dengan pengucapan sumpah yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang dan dikukuhkan oleh Pengukuh Sumpah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Kasie Bimbingan Masyarakat Islam, Lukmanul Hakim, S.Ag. dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah dan penyematan PIN secara simbolis yang diwakili oleh Muhammad Irwan, SP. MM (Partai Gerindra asal Daerah Pemilihan 1) dan Aisyah Suci Amelia, A.Md (Partai Aceh asal Daerah Pemilihan 4).

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait