NUSANTARA

Anggota DPRK Desak Perusahaan Tambang di Simeulue Berhenti Beroperasi

×

Anggota DPRK Desak Perusahaan Tambang di Simeulue Berhenti Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Kadri

SIMEULUE, Mattanews.co- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue Aceh dari Partai Nasdem Nusar Amin, mendesak perusahaan pertambangan PT.FL agar berhenti beroperasi di Desa Putra Jaya Kabupaten Simeulue.

“Kalau memang mereka tidak punya dokumen resmi tentang lingkungan saya minta mereka segera berhenti beroperasi dan mereka harus ganti rugi kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (6/3/2020).

Nusar Amin yang terpilih kembali menjadi anggota dewan 2019-2024 dari Dapil IV itu mengaku heran. Karena selama ini tidak ada laporan atau keluhan dari masyarakat setempat, khususnya dari desa Putra Jaya mengenai aktivitas PT.FL tersebut.

Dia juga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, segera menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, pada tanggal 4 Februari lalu.

Laporan Walhi ditujukan kepada dua perusahaan di Simeulue yakni PT. ALS di Serafon dan PT. FL di Desa Putra Jaya.

Dari pantauan Mattanews.co, sungai di sekitaran lokasi penambangan tidak mengalir seperti biasanya, kecuali jika turun hujan.

Di sekitar lokasi juga terdapat air terjun, yang nyaris tak berfungsi karena aktivitas penambangan dari atas gunung.

Selain persoalan penambangan Galian C di Desa Putra Jaya sejak 10 tahun lalu, ada juga pembangunan Pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT. ALS di Desa Serafon.

Pabrik AMP Serafon ini dikhawatirkan banyak pihak berpotensi merusak lingkungan. Karena dibangun di bibir pantai dan limbah pabrik, ys h berpotensi merusak ekosistem laut sekitar lokasi.

Pabrik itu juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 tahun 2018, Tentang Sempadan Pantai.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK P 38) dijelaskan, setiap usaha atau kegiatan yang masuk dalam Kawasan Lindung wajib memiliki dokumen Amdal bukan UKL – UPL.

Sedangkan lokasi AMP Serafon tersebut diduga masuk dalam Kawasan Lindung.

Direktur Walhi Aceh M. Nur mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Polda Aceh mengenai perkembangan laporan Walhi tersebut.

“Belum ada update ke Walhi,” ucapnya.

Editor : Nefri