Anggota DPRK Desak Perusahaan Tambang di Simeulue Berhenti Beroperasi

Di sekitar lokasi juga terdapat air terjun, yang nyaris tak berfungsi karena aktivitas penambangan dari atas gunung.

Selain persoalan penambangan Galian C di Desa Putra Jaya sejak 10 tahun lalu, ada juga pembangunan Pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT. ALS di Desa Serafon.

Pabrik AMP Serafon ini dikhawatirkan banyak pihak berpotensi merusak lingkungan. Karena dibangun di bibir pantai dan limbah pabrik, ys h berpotensi merusak ekosistem laut sekitar lokasi.

Pabrik itu juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 tahun 2018, Tentang Sempadan Pantai.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK P 38) dijelaskan, setiap usaha atau kegiatan yang masuk dalam Kawasan Lindung wajib memiliki dokumen Amdal bukan UKL – UPL.

Sedangkan lokasi AMP Serafon tersebut diduga masuk dalam Kawasan Lindung.

Direktur Walhi Aceh M. Nur mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Polda Aceh mengenai perkembangan laporan Walhi tersebut.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait