MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Camat Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur Didi Jarot Widodo Nursamsu, A.P., menyatakan, telah mengajukan usulan pemberhentian Andhi Mutojo dari jabatan Kepala Desa (Kades) Rejotangan, Kecamatan Rejotangan kepada Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat.
Hal itu dilakukan, kata dia, pasca divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya kepada Andhi Mutojo selaku Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Pernyataan itu dikatakan Jarot lebih akrab disapa saat dikonfirmasi awak media di ruang kantor Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Kamis (7/11/2024) Siang.
“Jadi begini, pasca divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor di Surabaya, kami sudah melayangkan surat usulan pemberhentian Andhi Mutojo sebagai Kades Rejotangan ke DPMD Kabupaten Tulungagung,” ucap Jarot.
“Saat ini surat yang kami layangkan itu sedang berproses, maka harap bersabar saja karena semua itu sudah ada prosedurnya,” imbuhnya.
Dia menambahkan surat pengusulan pemberhentian Andhi Mutojo dari jabatan Kepala Desa Rejotangan sebelumnya telah diterima dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan telah disampaikan ke Bupati Tulungagung melalui DPMD setempat.
“Saat ini untuk kegiatan pelayanan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Rejotangan sementara waktu diisi oleh Pelaksana tugas (Plt),” tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu hasil kajian dan terbitnya surat keputusan (SK) dari pemberhentian tetap sekaligus ditetapkannya Penjabat (Pj) Kades Rejotangan.
“Masih berproses kok untuk usulan itu telah dikirim oleh BPD sejak 22 oktober lalu,” terangnya.
“Semua proses terbuka lebar dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada kepentingan lain yang mengikutinya. Saat ini paling penting itu proses usulan BPD untuk pengisian Pj oleh Pj Bupati,” sambungnya.
“Pada intinya, setelah Pj Kades terlantik dan bekerja, maka tugas yang harus dilakukan salah satunya adalah membentuk panitia Pergantian Antar Waktu (PAW),” pungkasnya.