BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Anggota Komisi II DPRD Babel Terus Pantau Harga TBS Pasca Pencabutan Larangan Ekspor

×

Anggota Komisi II DPRD Babel Terus Pantau Harga TBS Pasca Pencabutan Larangan Ekspor

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BABEL – Menyikapi kondisi harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, pasca pemerintah mengeluarkan keputusan untuk mencabut larangan ekspor, Komisi II DPRD Babel rupanya terus melakukan pemantauan. Hal ini diungkapkan oleh Mansah Swaragama, anggota Komisi II DPRD Babel dari Partai Nasdem, Jumat (27/5/2022).

“Kita dilapangan terus mengawasi dan melihat, bahwa ada kenaikan (harga), tapi tidak sangat signifikan. Artinya masih berada jauh dibawah harga penetapan yang sudah diputuskan oleh pemerintah Provinsi Bangka Belitung,” ungkapnya.

Untuk itu, menurut Mansah, Komisi II sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel, untuk segera menyikapi dari pada kondisi yang ada.

“Surat edaran dari kementrian pertanian dan perkebunan sudah dilayangkan kemarin per 20 Mei 2022, surat yang bernomor 101KB020 tahun 2022 itu, yang isi adalah pertama memerintahkan kepada kepala daerah untuk melayangkan surat edaran (SE) kepada perusahaan pabrik kelapa sawit, untuk melakukan percepatan penyerapan TBS dan harga itu disesuaikan dengan harga penetapan yang sudah disepakati oleh pemerintah Provinsi,” ujar Mansah.

Adapun isi surat yang kedua, berisi tentang peringatan dan sanksi kepada perusahaan yang tidak mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

“Nah yang kedua isi surat itu memerintahkan, supaya diberikan peringatan dan sanksi, kepada perusahan PKS yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan itu, nah kita di Provinsi ini ada 14 perusahaan perkebunan milik Pabrik Kelapa sawit yang kemarin diikut sertakan didalam penetapan itu dan harga yang ada itu pariatif mulai umur tiga tahun sampai dengan 20 tahun kisaran harga dari 3 ribu sampai 3.600 itu,” tambahnya.

Mansah juga menuturkan jika Kondisi dilapangan masih jauh, jika dilihat ditingkat petani masih berada diangka 2.200, yang artinya masih dibawah harga penetapan.

“Kemudian kita juga mengkoordinasikan ini ke dinas pertanian, bagaimana dengan SE yang dilayangkan oleh kementrian pertanian, perkebunan kemarin nah mereka mengatakan SE itu sudah berada di meja Gubernur, sampai hari ini artinya, surat itu belum dilayangkan kepada pemilik perusahaan pabrik kelapa sawit itu, nah ini menurut kita jangan berlarut-larut harus ada gerak cepat dari pemerintah daerah untuk menyikapi kondisi yang ada ini karena merugikan karena boleh saya katakan bahwa dalam satu hari itu mereka bisa meraup untung dengan kondisi seharga ini bisa miliaran perpabrik kelapa sawit itu,” urainya.

Mansah mengatakan, dirinya tentu tidak ingin jika nantinya masyarakat yang menjadi korban, karena penetapan hari ini berdasarkan kesepakatan.

“Kemarin juga banyak, artinya masyarakat beranggapan atau kalangan beranggapan, bahwa penetapan harga itu berlakunya untuk kebun kemitraan atau plasma. Betul, memang itulah yang perlu kita pahami bahwa penetapan harga itu berlaku untuk kebun kemitraan, namun yang kita pahami hari ini. Ada beberapa perusahaan pabrik kelapa sawit itu tidak memiliki kebun, nah ini yang harus kita pahami, bahwa mereka tentunya punya kerjasama kemitraan dengan para pekebun-kebun yang ada diwilayah sekitarnya,” terang Mansah.

Selain itu, menurut Politisi dari Kabupaten Bangka Barat ini, dirinya sudah menyampaikan, bahwa kemitraan yang mereka bentuk sifatnya kerjasama.

“Jadi mereka beli dengan mempergunakan delivery order atau DO, yang kemudian dimintakan kepada masyarakat ada disekitar itu. Kemudian untuk memenuhi ketentuan, misalnya dalam satu hari itu minimal 50 ton perhari, misalnya dalam satu DO mereka bisa buka sampai beberapa DO, nah DO itu dia mengambil KTP masyarakat, kemudian melembagakan dalam bentuk koperasi atau bumdes atau gapoktan dan lain-lain ini dalam bentuk kemitraan,” sambungnya.

Jadi menurut Mansah, tidak boleh mereka mengatakan, bahwa yang bukan kemitraan masyarakat mandiri itu tidak bermitra.

“Salah, menurut saya itu hanyalah akal-akalan semata, karena perusahaan pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun, mereka tidak bermitra dengan melalui DO itu, dan bentuk kelembagaan itu variatif ada koperasi, bumdes, ada juga lembaga ekonomi dan lain-lain, dan mereka itu diikat dengan kontrak kerja dalam setiap hari, misalnya setiap DO itu mesti memenuhi ketentuan minimal 50 ton perhari itu ada , nah artinya itulah bentuk kemitraan jangan kemudian ketika hal seperti ini mereka berkelit bahwa itu bukan urusan kita,” ungkapnya.

Mansah berharap, ada beberapa hal yang mesti harus diluruskan dalam hal ini. “Karena dari mana mereka dapat pasokan TBS kalau mereka tidak bermitra ini logikanya dan perlu dipahami juga bahwa kita dalam menetapkan harga itu sudah bersepakat bersama-sama dengan mereka dilapangan dan kemudian mereka sendiri yang tidak mematuhi dan ini menurut saya tidak tepat dengan mereka menerapakn ini dilapangan,” terangnya.

Untuk itu, Menurutnya surat dari kementrian itu menegaskan, bahwa pihak perusahaan harus membeli TBS, sesuai dengan harg, dan yang tidak mematuhi kemudian diberikan sanksi dan peringatan.

“Ini menurut saya yang harus dilakukan gubernur dan bupati serta walikota segera ini jangan kemudian dibiarkan karena kami melihat ini belum tindakan konkrit dari Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menindaklanjuti persoalan yang hari ini masyarakat sangat dirugikan,” tandas politisi yang dikenal dekat dengan awak media ini.