BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Anggota Polres Muratara Bujuk Calon Bhayangkari Gugurkan Kandungan

×

Anggota Polres Muratara Bujuk Calon Bhayangkari Gugurkan Kandungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Menjelang HUT Bhayangkara ke 80, Polri dikejutkan dengan peristiwa yang merusak citra dan nama baik institusi Polri. Ini terungkap dari LBH Bima Sakti yang mendampingi kliennya DN (22), saat membuat laporan kekerasan seksual yang dilakukan Bripda F, anggota Polres Muratara, terhadap korban. Mirisnya, calon bhayangkari tersebut dibujuk agar mau menggugurkan kandungan yang masuk usia lima bulan, Sabtu (13/6/2026).

Dihadapan awak media, Dr Conie Pania Putri didampingi Indah Permatasari, menjelaskan kejadian di Hotel The Zuri, Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir pada Jumat (19/12/2025) pukul 00.05 WIB.

“Jadi kedatangan kami, LBH Bima Sakti, untuk berkoordinasi terkait Laporan Polisi (LP) klien kami yang sudah dibuat pada tanggal 10 Juni 2026 kemarin, tentang terlapor F, anggota Polri yang berdinas di Polres Muratara, bagian Satuan Narkoba, atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 demgan ancaman 12 tahun penjara terhadap klien kami,” paparnya.

Ditambahkannya, laporan yang telah dibuat tersebut atas dugaan Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKS seksual dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Pasal 251 ayat 1 tentang aborsi.

“Selama pacaran 2,5 tahun, terlapor dan klien kami telah berhubungan badan. Klien kami dijanjikan untuk dinikahi terlapor dan perlu diketahui mereka ini sebelumnya sempat merencanakan pernikahan dari bulan Februari, bahkan katanya terlapor sudah mengurus nikah kantor, mahar pernikahan pun sudah disiapkan. Hubungan kekeluargaan ini sudah sangat baik, Ibu terlapor pun sempat menemani klien kami untuk USG kandungan, namun sejak bulan April komunikasi terputus, kontak klien kami diblokir, baik terlapor maupun pihak keluarganya,” urai Conie.

Conie menerangkan, klien kami sempat mengecek ke Polres Muratara, diketahui ternyata pernikahan kantor tersebut tidak pernah diusulkan.

“Terlapor membohongi klien kami. Belakangan dia meminta klien kami untuk tes DNA, bahkan dia chat pribadi menggunakan foto profile perempuan lain,” ungkapnya.

Ditambahkan Indah Permatasari, ulah oknum seperti inilah yang merusak nama baik institusi Polri, apalagi menjelang HUT Bhayangkara yang ke-80 per tanggal 1 Juli 2026 nanti.

“Seharusnya Polri menjaga Marwah sebagai institusi kepolisian, bukan malah menjatuhkan, artinya kami meminta atensi kepada bapak Kapolda untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, dengan cepat dan transparan. Kami tetap akan mendampingi klien kami hingga tuntas dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Betul ada laporannya di Polda Sumsel dan sekarang sedang ditangani oleh penyidik dari Dit PPA PPO Polda Sumsel,” pungkasnya.