Reporter : Edo
SULAWESI BARAT, Mattanews.co – Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kabupaten Mamuju resmi dilantik, pada hari Minggu (22/3/ 2020).
Pelantikan PPS tersebut sesuai dengan poin perintah KPU-RI dalam keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020.
Di KPU RI, pelantikan PPS memang menjadi salah satu tahapan yang diminta untuk ditunda pelaksanaannya, karena penyebaran virus covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
Meski begitu, di salah satu poin dalam keputusan KPU RI itu disebutkan dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi pihak terkait, dalam hal ini pemerintah daerah dan pihak kepolisian.
Komisioner KPU Mamuju Divisi Data dan Informasi Asriani menjelaskan, pihaknya sebelum melaksanakan pelantikan anggota PPS di masing-masing kecamatan, telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan juga pihak kepolisian.
“Pak Camat turut menghadiri pelantikan anggota PPS. Kalau dengan pihak kepolisian, pagi sebelum pelaksanaan pelantikan itu kami sudah berkoordinasi. Dan teman-teman kepolisian memberi izin dengan catatan di lokasi pelantikan itu disediakan hand sanitizer, termasuk meminta kami untuk menerapkan sosial distance dengan menetapkan jarak satu meter antar peserta di lokasi pelantikan,” ujarnya, saat ditulis Senin (23/3/2020).
Asriani juga membeberkan, pelantikan anggota PPS tersebut tetap digelar juga merujuk pada kondisi bahwa Mamuju, bukan termasuk zona merah daerah yang terpapar covid-19.
“Kami pun telah berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk dilanjutkan ke KPU RI,” ungkapnya.
Komisioner KPU Mamuju divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Ahmad Amran Nur menambahkan, PPS yang telah resmi dilantik tersebut tak serta merta dapat langsung bekerja.
Merujuk ke keputusan KPU RI di atas, masa jabatan PPS yang dimaksud belum dapat ditentukan, sebab terdapat beberapa tahapan Pilkada yang oleh KPU RI diputuskan untuk ditunda pelaksanaannya.
“Jadi masa jabatan anggota PPS itu ditangguhkan dulu. Sambil menunggu instruksi KPU RI lewat keputusan atau surat edaran berikutnya,” ucapnya.
Editor : Nefri














