Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I menghubungi saudra Ruli (DPS) orang yang akan menerima minyak lalu berkata “ saya berangkat dari lokasi Ruli kemudian Ruli jawab,” oke “ selanjutnya terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat dari lokasi masakan menuju ke Bandar lampung daerah Panjang, kemudian pada pukul 04.30 Wib di Jln Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kec Alang Alang Lebar Kota Palembang Prov Sumsel 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel merk Isuzu warna merah kombinasi yang dikemudiakan oleh terdakwa I bersama dengan Terdakwa II diberhentikan oleh anggota Kepolisian dari Intel Sat Brimob Polda Sumsel.
Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap muatan yang berada di dalam bak 1 (satu) unit mobil Truck merk/type isuzu JK warna Merah kombinasi ditemukan minyak sulingan/olahan jenis Solar yang berjumlah ± 10.000 liter
Selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II di amankan dan dibawa ke Markas Brimob untuk dimintai keterangan untuk selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Tipidter Direskrimsus Polda Sumsel.