Angkut Solar Tiruan Supir Tangki Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pemilik dan Bos DPO

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Dodi Jadarsi sopir pengangkut BBM jenis solar palsu (tiruan) dengan mengunakan mobil Truck Tangki, dengan kapasitas muatan 1.500 liter, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dalam sifang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/8/2024).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Edi Cahyono SH MH, serta dihadiri oleh terdakwa secara langsung.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dodi Jadarsi terbukti, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta melakukan, menyuruh melakukan, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi, hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Atas perbuatan terdakwa Dodi Jadarsi, diancam pidana dalam pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bagikan :

Pos terkait