Angkut Solar Tiruan Supir Tangki Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pemilik dan Bos DPO

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Jadarsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas jaksa penuntut.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, melalui Siti Fotona SH selaku tim kuasa hukum terdakwa Dodi Judarsi menjelaskan, sebenarnya klien kami ini hanya sebagai sopir dan menjadi korban dari para pelaku pemalsuan minyak di kabupaten Banyuasin yang tertangkap oleh Intel dari TNI pada saat bermuatan di keramasan Kertapati.

“jadi sebenarnya minyak yang diangkut oleh klien kami ini adalah kepunyaan Samsul Bahri yang sekarang (DPO), kami berharap kepada Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelaku yang telah ditetapkan DPO,” jelasnya.

Siti juga mengatakan, atas tuntutan JPU yang telah menuntut klien kami dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, tentunya kami sangat keberatan.

“Karena tuntutan JPU, menurut kami terlalu berat, karena posisi klien kami hanya sebagai sopir saja, dan mendapatkan gaji dari bosnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO, kami akan melakukan upaya pembelaan (pledoi) terhadap,” tegasnya.

Bagikan :

Pos terkait