Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal saat terdakwa bekerja pada Samsul Bahri (DPO), dan diminta untuk memuat bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berasal dari tempat pengolahan minyak tiruan milik Ibu Yaya (DPO) yang berada di Desa Keban Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Mendengarkan hal tersebut akhirnya terdakwa pun menyetujui permintaan Samsul Bahri tersebut, terdakwa tiba di tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Keban Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin dengan menggunakan 1 unit mobil Truck Tangki merk Isuzu warna biru putih dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal.
Setelah memastikan jika tempat pengolahan minyak tersebut adalah milik Ibu Yaya (DPO), lalu terdakwa menyatakan jika terdakwa diminta oleh Samsul Bahri untuk memuat bahan bakar minyak jenis solar tiruan, selanjutnya terdakwa memasukkan mobil truck tangki yang dikendarainya ke dalam pagar.
Kemudian orang yang tidak dikenal tersebut, mengisi bahan bakar minyak jenis solar tiruan pada tangki mobil truck dengan menggunakan selang, setelah bahan bakar minyak jenis solar tiruan dimuat dengan jumlah kurang lebih 1.500 liter, selanjutnya terdakwa kembali ke rumahnya di Dusun II Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin dengan membawa truck tangki.