Angkut Solar Tiruan Supir Tangki Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pemilik dan Bos DPO

Akhirnya terdakwa dihubungi oleh Samsul Bahri dengan tujuan agar terdakwa berangkat menuju di daerah depan Citra Land Palembang, saat terdakwa tiba dan memarkirkan mobil truck di tempat bongkar muat bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berada di Jalan H. Sarkowi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, terdakwa bertemu dengan Iskandar (DPO) yang merupakan orang yang mengeluarkan bahan bakar minyak jenis solar tiruan dari dalam tangki mobil truck, kegiatan bongkar muat bahan bakar minyak jenis solar tiruan tersebut dilakukan secara bertahap dan memakan waktu kurang lebih 3 hari.

Pada 24 Maret 2024, saat terdakwa sedang berada di pondok yang berada di tempat bongkar muat bahan bakar minyak jenis solar tiruan, terdakwa dipanggil oleh Iskandar dan diminta untuk menemui Anggota TNI dari Intelrem 044/Garuda Dempo Kodam II Sriwijaya yang sedang melakukan patroli.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan mobil truck tersebut berisi bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berwarna kehitaman sebanyak kurang lebih 1.500 liter pada lambung tangki mobil tidak ada tulisan atau nama perusahaan serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah,.selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bagikan :

Pos terkait