[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya penyidik PPA Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Fifin Sumailan, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan anak dibawah umur, FD (12), ketika berada di belakang Masjid Muhammadiyah, tidak jauh dari rumah korban, hingga menyebabkan memar dileher dan sekujur tubuh lainnya pada Jumat (14/5/2021) pukul 14.00 WIB. Kejadian ini sendiri telah dilaporkan orang tua korban, Leni ke Mapolrestabes Palembang, Sabtu (15/5/2021).
Pelaku Johan (43) dijemput petugas saat berada di rumahnya. Dengan ditemani sang isteri, pelaku yang menggunakan kemeja putih dan sepan dasar hitam, nampak tertunduk lesu menjalani pemeriksaan penyidik.
“Betul, pelaku sudah kita amankan dan kini beliau masih kita periksa,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, kepada awak media.
Disinggung motif pemukulan yang dilakukan pelaku, Iptu Fifin enggan komentar lebih banyak.
“Kita masih lakukan pemeriksaan, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum korban, Suwito Winoto mengapresiasi kenerja penyidik Polrestabes Palembang yang langsung menangkap pelaku penganiayaan anak kliennya.
“Alhamdullilah, pelakunya sudah tertangkap. Memang semestinya begini, jangan dibiarkan pelaku penganiayaan anak dibawah umur berlama-lama berkeliaran tanpa rasa bersalah. Sebab, akibat pemukulan itu dapat membuat psikologi anak klien kami rusak dan trauma berkepanjangan,” ungkap Penasehat Hukum korban, Suwito Winoto didampingi Rilo Budiman, Affan Arifin, Novrizal Effendi, M Hafiz Al Hafiz dan Joni YAP.
Ketua YLBH Garuda Kencana Palembang ini menambahkan, pihaknya akan terus membantu kliennya dalam memperjuangkan keadilan.
“Kami harap penyidik kerja profesional dan tetap memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku di negara kita,” tegas Suwito Winoto.