Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Karena telah menganiaya pedagang ikan, akhirnya Fikri (19) warga Jalan Selamet Riyadi Lorong Jambu Kelurahan Kuto Batu, dibekuk Satuan Reskrim Unit Pidana Umum (Pidana) Polresta di kawasan Pasar Kuto Palembang, tepatnya saat sedang parkir, Selasa (29/01/2019).
Tersangka yang sudah menjadi buronan selama dua bulan ini, menyerah ketika petugas menunjukkan sejumlah barang bukti penganiayaannya kepada korban Adiansyah (26), pada bulan Oktober 2018 silam.
“Saya kesal pak, dia tidak mau membayar uang parkir mobil sebesar Rp 5 ribu. Lalu, saya pulang mengambil celurit dan pedang. Saya hanya memberi pelajaran saja,” ungkap tersangka saat dibincangi di ruang riksa.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH melalui Kanit Pidum, Iptu Tohirin membenarkan penangkapan tersangka.
“Modusnya, korban tidak membayar uang parkir. Lalu, tersangka tersinggung, pulang mengambil pedang dan celurit di rumahnya, rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka menganiaya korban, dengan melukai perutnya. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan kami,” jelas Tohirin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Editor : Selfy