MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Syukri Zen, oknum anggota DPRD Kota Palembang Non Aktif akhirnya dituntut tujuh bulan penjara, setelah menganiaya Juwita alias Tata, saat di SPBU Demang Lebar Daun beberapa waktu yang lalu, ketika sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/10/2022).
Dihadapan majelis hakim, Agus Aryanto SH MH, JPU menjelaskan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata.
“Mununtut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 7 bulan penjara,” ujar JPU, Ursula Dewi saat membacakan tuntutan.
Dalam sidang sebelumnya, antara terdakwa Syukri Zen dan korbannya Juwita alias Tata telah melakukan perdamaian, dimana terdakwa memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta sebagai permintaan maaf.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pemukulan terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, saat sedang mengisi bensin. Terdakwa yang bermaksud memotong jalur, namun dihalangi korban. Salah paham terjadi dan cek cok mulut. Terdakwa yang tidak dapat mengendalikan emosi, memukul korban berkali-kali hingga mengalami luka memar diwajah.














