MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Tim Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) berhasil mengeksekusi Hamka (43), warga Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Tanjung Raja.
Pemilik depot air minum isi ulang ini, merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap korban Aganda Saputra (42), warga Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara.
Kepala Seksi Pidum Kejari Ogan Ilir, Ahmad Sazili mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 28 Juni 2020 lalu. Korbannya mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri.
“Terpidana ini dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tuntutan 10 bulan, eksekusi terpaksa dilakukan karena setelah beberapa kali dipanggil terpidana tidak pernah hadir dan kami jemput di rumahnya tanpa perlawanan,” katanya, Kamis (23/12/2021).
Untuk diketahui, kronologis penganiayaan tersebut bermula saat korban lewat di depan depot air minum isi ulang milik terpidana untuk mengantar galon. Diduga, saat lewat korban mengangkat kaki dan membuat terpidana tersinggung.