Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi ruang gerak masyarakat DKI Jakarta dengan menerbitkan Pergub No. 47 tahun 2020 terkait kebijakan keluar dan masuk kewilayah DKI Jakarta.
“Kami ingin menyampaikan pengumuman tentang pembatasan bepergian ke luar masuk DKI dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pergub No. 47 tahun 2020,” kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota, Gambir, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
“Dengan aturan ini, semua warga yang ingin keluar masuk wilayah Jabodetabek harus memiliki izin khusus, Seluruh penduduk di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan berpergian keluar kawasan Jabodetabek dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Corona (Covid-19) terkendali,” tambah Anies.
Selain itu Peraturan Gubernur (Pergub) juga sengaja dibuat untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi petugas di lapangan dalam menindak warga yang melanggar.
Namun, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Orang yang dikecualikan sama dengan pengecualian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Orang-orang yang dimaksud antara lain adalah pimpinan lembaga tinggi negara, organisasi intrnasional, TNI-Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas pemadam kebakaran, petugas ambulance, petugas mobil jenazah, dan pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang.
Selain itu, pekerja di 11 sektor yang mendapat pengecualian dari penerapan PSBB juga tetap diperkenankan melakukan aktivitas. Namun, mereka tidak otomatis bisa berpergian, tetapi harus mngurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.
“Intinya dengan peraturan ini maka petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” ucap Anies.
Editor : Poppy Setiawan














