HUKUM & KRIMINAL

Anji Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

×

Anji Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Musisi sekaligus Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji hadir dalam panggilan pemeriksaan polisi terkait video wawancaranya dengan Hadi Pranoto yang mengklaim memiliki antivirus Corona (Covid-19). tiba di Polda Metro Jaya pada Senin pagi, 10 Agustus 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Anji sudah berhadapan dengan penyidik terkait laporan tersebut. “Sudah,” tutur Yusri saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Anji ditemani oleh kuasa hukumnya, Milano Lubis, menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).

Kehadiran Anji guna memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan, terkait laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, yang memperkarakan konten video Youtube-nya dengan Hadi Pranoto yang dianggap meresahkan.

Sebelum masuk ke gedung Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Anji mengaku siap menjalani pemeriksaan terkait videonya yang membahas Virus Corona (Covid-19).

“Kita akan pemeriksaan dulu,” kata Anji, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2020.

Tak banyak kata yang keluar dari mulut Anji saat memasuki Dedung Ditreskrimsus. Ia baru mau bersuara usai menjalani pemeriksaan.

“Nanti abis pemeriksaan kita kasih keterangan,” tandas Anji menuju gedung Ditreskrimsus.

Sebelumnya konten YouTube Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto menuai polemik. Dalam kanal Youtube Anji yang disajikan pada Sabtu (1/8/2020), mewawancara seorang yang digadang sebagai profesor dan pakar mikrobiologi, Hadi Pranoto. Saat wawancara, Hadi Pranoto mengatakan, memiliki terapi herbal yang disebut sebagai cairan antibodi Virus Corona (Covid-19), yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Virus Corona (Covid-19).

Klaim-klaim yang disebut oleh Hadi Pranoto dipatahkan oleh sejumlah pakar, tenaga medis juga para ahli. Sadar kontennya telah meresahkan, Anji akhirnya menyampaikan permohonan maaf.

Dianggap meresahkan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran berita bohong. Tak hanya itu, Muannas juga menduga ada kepentingan Anji dalam video tersebut.

“Kegiatan itu juga dilarang di pasal 28 ayat 1 UU ITE dikatakan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan konsumen, ada dugaan ketika itu disampaikan seperti ada penjualan produk barang dagangan herbal,” kata Muannas di Polda Metro jaya beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk Hadi Pranoto, Muanas mempermasalahkan pasal 14, 15 UUD Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Editor : Poppy Setiawan