Antisipasi HPHK-OPTK, Karantina Mamuju Gelar Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2019

MATTANEWS.CO, SULBAR – Dalam rangka mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Sulawesi Barat, Karantina Pertanian Mamuju menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Kamis (8/9/2022).

“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ini merupakan undang-undang terbaru yang mengatur tindakan karantina yang sebelumnya menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992,” ujar Agus Karyono, Kepala Karantina Pertanian Mamuju saat memberikan sambutan.

“Undang-undang Karantina dianggap perlu penyesuaian dan mengikuti perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat sehingga harus dilakukan perubahan,” tambah Agus.

Dijelaskan Agus, bahwa Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 memiliki pengertian karantina yang lebih luas, tidak hanya mencakup pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya HPHK dan OPTK tetapi di dalamnya juga mencakup pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan dan pakan, produk rekayasa genetika, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar.

Bagikan :

Pos terkait