MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Upaya dalam menanggulangi lonjakan pengunjung terhadap tempat wisata akhirnya Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Satuan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 126/SATGASCOVID-19/V/2021, yang ditunjukan kepada seluruh pengelola objek wisata se- Kabupaten Purwakarta. Sabtu(15/05/2021).
Dimana didalamnya ada beberapa aturan yang di terapkan diantaranya, Kapasitas pengunjung ditetapkan 50% dari kapasitas biasanya. Pengunjung wisata hanya untuk warga yang ber- KTP Purwakarta, apabila non KTP Purwakarta dan bekerja di Purwakarta agar memperlihatkan identitas dimana yang bersangkutan bekerja. Jam operasional objek wisata dibatasi mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Surat edaran tersebut ditandatangani Sekda Kabupaten Purwakarta selaku ketua harian satuan tugas Drs. H. Iyus Permana.
Dilain tempat Muspika Kecamatan Cibatu melakukan penyekatan dibeberapa titik menuju objek wisata Kampung Kahuripan, pantauan di lapangan turut hadir Camat Cibatu H.Aan, Kapolsek Cibatu AKP Ali Murtadho, Danramil Campaka Kapten Arm Bambang Priambodo, Kepala Puskesmas Gigin Sugiono S,Kep, serta beberapa unsur lainnya yang membantu. Minggu (16/05/2021), bertempat dipertigaan wilayah Desa Cipancur.
Disela giat Camat Cibatu H.Aan mengatakan, kegiatan penyekatan yang Muspika lakukan adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19, di khawatirkan adanya lonjakan para wisatawan dari luar daerah paska libur terkahir di hari raya Idul Fitri.
Salah satu penyekatan yang pihaknya lakukan di wilayah desa, yang menjadi akses jalan utama, menuju objek wisata Kampung Kahuripan.
“Penyekatan itu, sesuai edaran yang dikeluarkan satgas Covid-19 kabupaten, bagi warga yang beridentitas di luar kabupaten Purwakarta yang hendak berwisata ke lokasi tersebut kami putar balikan lagi,” jelasnya.
Senada, Kapolsek Cibatu AKP Ali Murtadho, melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Rojak menambahkan, bahwa pihaknya tidak memberikan kelonggaran terhadap warga yang identitasnya dari luar.
“Kami arahkan mereka untuk putar balik,” tegas Iptu Abdul.
“Serta mengurungkan niatnya untuk berwisata ke Kampung Kahuripan, ini adalah upaya kami dalam melakukan penekanan penyebaran Covid-19,” tutupnya.














