HEADLINE

Anton Nurdin, Fokus Laporan Pada Mafia Tanah

×

Anton Nurdin, Fokus Laporan Pada Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Anton Nurdin SH sebagai pelapor dengan dugaan penipuan jual beli tanah yang menjerat Sarimuda, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, sekira pukul 21.45 WIB mengatakan mengawal perkara klien dengan terlapor sebenarnya Margono dkk. Jum’at (05/11/2021)

“Laporannya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, terkait penipuan dan penggelapan seperti itulah, tapi hasil sidiknya tidak tahu itu tugas polisi, sebenarnya kami lebih cenderung terhadap mafia tanahnya dan dibalik ini semua, yang diduga dilakukan Margono dkk, terkait ganti rugi kita belum mengacu kesana, yang jelas kita mencoba, namun secara proposional penyidik yang menentukan,” timpalnya.

Perihal ditahannya Sarimuda, Anton menekan tidak ada tanggapan dan biasa saja. “Inikan hasil penyidikan pihak kepolisian bagaimana harus diungkap, terkait mafia tanahnya,” ucap Anton Nurdin melalui telepon.

“Terlapor Margono dkk itu banyak, perkara dan laporannya di tahun ini,” tambah Anton. Perkara ini diketahui, dari laporan Anton Nurdin dengan LP/B-852/XI/SPKT/ Polda Sumsel tanggal 20 September 2021, dengan tersangka Sarimuda dan Margono.

Kasus ini sendiri berawal dari korban atau kliennya, pelapor membeli sebidang tanah seluas 26 hektar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim kepada Margono dan Irwan Safrizal dengan harga Rp 26 miliar, melalui Sarimuda.

Saat klien kami melakukan transaksi pembayaran tidak langsung berhubungan dengan Margono, tetapi melalui perantara yaitu Sarimuda, sebelum tanah itu dibeli korban, Sarimuda meyakinkan korban bahwa tanah ini aman, tidak bersengketa, dan diperkuat pula surat pernyataan dari Margono, namun setelah membeli dan melakukan pembayaran ternyata tanah ini tidak bisa dikuasai korban, karena ada warga yang mengklaim tanah tersebut, dari keterangan warga mengakui bidang tanah ini, bahkan salah satu surat SHM nomor 35 tengah dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga tidak bisa diproses balik, oleh korban atau pembeli tanah.

Sarimuda ditahan Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, dalam perkara penipuan jual beli tahan di daerah Tanjung Baru, Kecamatan Belida Muara Enim. AKBP Tri Martono selaku Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumsel menegaskan hal tersebut, Sarimuda telah ditahan sebagai tersangka sejak Kamis (4/11/21) malam.