Tak Bergeming, Kasus Dugaan Korupsi PMI Prabumulih SP3
MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih pada Jumat (3/10/2025) telah menetapkan tiga tersangka pejabat KPU Prabumulih yang diduga korupsi dana hibah Pilkada 2024 ditafsir 6 milyar rupiah merugikan uang negara.
Tak ayal gerak cepat Kejari Prabumulih membongkar tindak pidana korupsi tersebut berhasil mencurian perhatian warga prabumulih, yang sejatinya masih menunggu penindakan dugaan kasus korupsi lainnya.
Ada satu perkara yang ramai sebelumnya, yang dimana kantor Adhyaksa Kota Nanas beberapa kali dibombardir para demonstran dengan mempertanyakan bahkan mendesak pihak kejaksaan untuk menyelidiki agar membongkar praktik dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih anggaran 2015-2024.
Bukan hanya kantor Kejari Prabumulih, bahkan Ormas/ LSM juga melakukan aksi didepan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Akhirnya beragam tanggapan pro dan kontra bermunculan dari kalangan praktisi hukum tentang SP3.
Terkait dugaan korupsi ditubuh PMI Prabumulih, beberapa nama telah diperiksa di antaranya Hj S, istri mantan Wako Prabumulih, dan dr R, putri dari mantan Wako Prabumulih. Selain keduanya, pengurus PMI aktif maupun Kepala BPKAD juga telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Bergulir waktu, informasi yang dihimpun portal ini melalui berita media-media terpercaya, bahwa kasus PMI Prabumulih telah sah diberhentikan atau di SP- 3 kan oleh pihak Kejari.
Seperti keputusan SP3 yang disampaikan oleh Kajari Prabumulih melalui Kasi Pidsus Safei SH MH adalah mutlak dak tidak akan bergeming, sebab menurut APH ini adalah telah sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya SP3 yang dikeluarkan terkait kasus tersebut berdasarkan hasil ekspos atau paparan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Prabumulih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan pimpinan institusi.
“Berdasarkan ekspos tersebut, disimpulkan bahwa penyidikan dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih resmi dihentikan,” ujar Safei seperti dikutip dari salah satu media di Sumsel, Kamis, 25 September 2025 lalu.
Kini, Tiga tersangka korupsi KPU Prabumulih sementara telah mendekam dalam penjara yang dititipkan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, maka timbullah pertanyaan dikalangan dunia maya apakah penetapan 3 tersangka hanyalah pengalihan isu semata atas kasus korupsi lainnya di Prabumulih? Seperti kasus PMI Prabumulih yang masih terus disinggung nitezen.
Sampai berita ini ditayangkan, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih Safei SH MH yang telah dihubungi berulang kali oleh media online ini melalui Whatsapp nya pada Sabtu (4/10/2025) belum memberikan tanggapan.














