BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

APBD 2026 Disorot, DPRD Kota Malang Tekankan Kepentingan Publik

×

APBD 2026 Disorot, DPRD Kota Malang Tekankan Kepentingan Publik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG — Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Penyampaian Pendapat Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di gedung sidang, pada Rabu (2/9/2026).

Diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan kritisnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.

Lewat juru bicaranya, Lea Mahda, fraksi menekankan pentingnya transparansi, efisiensi, serta orientasi publik yang jelas dalam penataan ulang anggaran daerah.

Dalam rapat tersebut, Lea Mahda menyoroti postur pendapatan daerah pada P-APBD 2026 sebesar Rp2,326 triliun yang masih didominasi dana transfer. Menurutnya, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih berada di angka 47,1% menunjukkan Kota Malang belum mencapai kemandirian fiskal secara penuh.

“Postur ini menunjukkan Kota Malang belum mencapai kemandirian fiskal yang penuh. Ketergantungan pada transfer pusat atau provinsi membuat APBD rentan terhadap kebijakan penyesuaian fiskal nasional, sehingga membutuhkan langkah konkret dan visioner untuk menyimpangkan rasio ini agar PAD menjadi penopang utama,” tegas Lea Mahda saat membacakan pandangan umum fraksinya.

Selain masalah fiskal, kenaikan belanja pegawai yang menyerap hingga 48,40% dari total pendapatan daerah turut menjadi perhatian serius. Lea mendesak agar besarnya alokasi anggaran belanja pegawai diimbangi dengan perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Alokasi belanja pegawai mendekati batas atas pertambahan yang diperbolehkan oleh regulasi efisiensi birokrasi. Peningkatan ini harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik birokrasi,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga memberi penekanan khusus pada penanganan infrastruktur drainase dan penanggulangan banjir di beberapa titik rawan seperti kawasan Galunggung, Soekarno-Hatta, dan Sawojajar.

Lea mengingatkan agar anggaran belanja modal senilai Rp163,32 miliar diwujudkan dalam bentuk solusi riil.

“Alokasi belanja modal sebesar Rp163,32 miliar harus difokuskan pada penyelesaian substansial drainase, bukan sekadar pekerjaan yang berkaitan dengan estetika perkotaan,” tambah Lea.

Sejumlah isu penting lainnya juga diangkat dalam nota pandangan tersebut, mulai dari penanganan Pengangguran Terbuka Terdidik (TPT), optimalisasi fungsi Malang Creative Center (MCC), hingga pengerjaan proyek fisik di sisa waktu anggaran yang terhitung singkat.

Sebab, penyampaian nota pengantar pada akhir Agustus menyisakan waktu pelaksanaan hanya sekitar 3,5 bulan. Karena itu, Pemkot Malang didorong menyusun jadwal teknis yang ketat agar belanja modal terlaksana tepat waktu sebelum pertengahan Desember tanpa mengabaikan kualitas konstruksi.

Sedangkan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang menyampaikan Pandangan Umum (PU) atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Pembahasan ini berfokus pada isu-isu krusial dan tata kelola kebijakan strategis ketimbang sekadar membedah rincian angka postur anggaran.

Juru bicara Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang harus memastikan setiap kebijakan tidak sekadar berjalan secara administratif, melainkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Pendekatan komunikasi dengan pedagang dan warga itu kunci. Jangan sampai muncul kesan atau image di tengah masyarakat bahwa pemerintah ini sakarepe dewe (sewenang-wenang),” tegas Arief Wahyudi.

Kejelasan Data Relokasi dan Status Hukum Aset Pasar Gadang, juga menyoroti simpang siur data relokasi pedagang Pasar Gadang yang berkisar antara 625 hingga 1.600-an kios, PKB mendesak kepastian data serta kejelasan status hukum lahan penampungan sementara.

“Persiapan pasar ini harus tuntas. Jangan terkesan tambal sulam di sana-sini, kasihan pedagang kalau dipindah tapi fasilitas penampungannya belum siap 100 persen,” ujar Arief.

Pengisian 167 Jabatan Kosong: PKB meminta Pj. Wali Kota melakukan langkah proaktif ke pemerintah pusat (BKN) untuk mengisi 167 posisi jabatan yang kosong agar efektivitas pelayanan publik tidak terganggu akibat banyaknya pejabat Plt.

Tenaga Pendidik dan Kesehatan Mental: Mendesak kepastian pemenuhan guru SD, SMP, hingga Guru Agama Islam (PAI). PKB juga menyoroti maraknya kasus gangguan kesehatan mental yang menyentuh 1.600-an warga dan meminta penanganan serius dari Pemkot.

Fraksi PKB juga meminta fleksibilitas verifikasi lapangan agar warga miskin tidak tereliminasi dari bansos (PKH, BPNT, BPJS PBI, PIP) hanya karena persoalan administratif sekunder.

Arief juga mendesak penyelesaian PKS revitalisasi Pasar Blimbing dan Pasar Besar yang terbengkalai secara berkeadilan tanpa merugikan pedagang.

Pemanfaatan Aset dan Infrastruktur yaitu menyampaikan usulan agar lahan bekas Puskesmas Bareng dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), membeberkan efektivitas masterplan drainase penanggulangan banjir, serta menertibkan reklame ilegal di trotoar.

Selain itu, ia juga mendorong skema peremajaan angkot yang adil agar kesejahteraan sopir tetap terjaga di tengah berjalannya program angkutan sekolah gratis.

“Fraksi PKB berharap seluruh catatan kritis ini mendapat jawaban konkret dalam Tanggapan Wali Kota pada sidang berikutnya,” tegas Arif.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat merespon beberapa catatan kritis dari beberapa Fraksi DPRD Kota Malang.

Wahyu Hidayat, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Malang dalam mengawal sejumlah isu strategis daerah, mulai dari pembongkaran lapak pedagang, evaluasi layanan angkutan gratis pelajar, hingga kejelasan rencana revitalisasi Pasar Besar Malang.

Terkait proses pembongkaran dan relokasi lapak pedagang, Pemkot Malang menetapkan tenggat waktu hingga 15 September 2024.

Keputusan tersebut disepakati bersama para pedagang yang meminta penundaan waktu guna mencari hari baik secara independen.

“Kami terus memantau perkembangan baik secara administratif maupun di lapangan. Pembongkaran dan pembangunan ini merupakan kesepakatan dan inisiatif dari pedagang sendiri tanpa adanya intervensi dari pemerintah, termasuk dalam hal pendanaan,” ujar Wahyu Hidayat.

Untuk memastikan transparansi dan keabsahan prosedur, Pemkot Malang telah mengandeng pihak Inspektorat guna melakukan review administratif. Pengawasan ketat juga dipasang di lapangan melalui media imbauan.

“Hari ini spanduk penegasan sudah dipasang. Batas akhir pembongkaran mandiri oleh pedagang adalah 15 September. Jika hingga batas waktu tersebut belum selesai, maka pada 16 September pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai pembangunan infrastruktur penunjang, Wahyu memastikan progres fisik terus berjalan sesuai rencana (on the track). Meski sempat tercatat deviasi minus 5 persen dari target awal, kondisi tersebut dinilai masih dalam batas logis dan dapat terkejar.

Evaluasi Angkutan Gratis Bagi Pelajar
Di sektor transportasi publik, Pemkot Malang terus melakukan evaluasi terhadap program angkutan gratis bagi pelajar.

Saat ini, perbaikan dan penyempurnaan terus dilakukan agar layanan dapat menjangkau seluruh siswa secara merata.

“Layanan ini belum mencakup seluruh armada karena adanya prosedur standarisasi kelayakan kendaraan, keabsahan kepemilikan, serta verifikasi kelengkapan dokumen di Dinas Perhubungan (Dishub) yang dikelola melalui koperasi,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan bahwa pemerintah terbuka untuk menambah kuota armada angkutan pelajar apabila pengelola armada mampu memenuhi standar teknis dan keselamatan yang dipersyaratkan.

Penulis: M Solikin
Editor: Selfy