MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kapuas Hulu menyuarakan kegelisahan serius terkait dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai menghambat pencairan dana non-earmak bagi ratusan desa.
Ketua APDESI Kapuas Hulu, Yusup Basuki, menyebut kebijakan tersebut telah memukul keras kinerja pemerintahan desa.
Menurut Yusup, dari total 278 desa di Kapuas Hulu, hanya 66 desa yang telah menerima pencairan dana non-earmak. Sisanya, 212 desa, hingga kini belum mendapatkan hak anggarannya. Kondisi ini, kata Yusup, membuat berbagai lembaga desa tak bisa menjalankan tugas secara optimal.
“Desa yang non-earmak itu tidak bisa dicairkan. Akibatnya, lembaga-lembaga desa seperti Posyandu, PAUD, TPA, hingga para ketua RT tidak bisa digaji. Kalau dihitung keseluruhan, nilainya hampir mendekati puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.
Yusup menegaskan bahwa APDESI Kapuas Hulu menolak diberlakukannya PMK 81 Tahun 2025 pada tahun berjalan. Banyak desa yang sudah terlanjur melaksanakan program fisik dan pemberdayaan, namun tidak dapat menyelesaikan pembayaran karena dana tak kunjung cair.
“Kami selaku Ketua DPC APDESI Kapuas Hulu menolak PMK 81/2025 apabila dipaksakan diterapkan tahun ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, APDESI Kapuas Hulu juga siap mengambil langkah lebih jauh jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Kami siap melakukan aksi mogok kerja dan menutup seluruh kantor desa sebelum pemerintah pusat atau Menteri Keuangan mencairkan dana Non-earmak,” terang Yusup.
Pihak APDESI Kapuas Hulu juga telah berkoordinasi dengan APDESI pusat melalui DPD dan menyatakan siap melengkapi seluruh data yang dibutuhkan untuk memperjuangkan hak-hak desa.
Dengan situasi yang semakin mendesak, para kepala desa berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan PMK 81/2025 agar pelayanan dan pembangunan desa tidak terhenti.














