MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebagai langkah memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat mengenai Uji Kendaraan Bermotor . UPTD KIR Dishub Palembang yang berada di Jalan Kolonel H.Burlian Km.6 Palembang luncurkan sebuah Aplikasi berbasis digital bernama E-KIR Dishub Palembang.
E-KIR Dishub Palembang yang dapat diakses lewat online ini sangat efektif membantu masyarakat mengetahui berbagai informasi penting baik mengenai pelayanan, pendaftaran bagi pemohon dan syarat -syarat yang menjadi ketentuan yang berlaku dalam Uji Kendaraan Bermotor.
Kepala UPTD KIR Dishub Palembang Andri Kurniawan, S.Si.T, MT, menyampaikan untuk pengujian KIR saat ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya dan untuk pendaftaran permohonan pengujian dapat dilakukan lewat sistem Aplikasi E-KIR Dishub Palembang.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan fasilitas pelayanan yang prima kepada masyarakat. Tentunya, lewat Aplikasi E-KIR pemohon dapat mendaftarkan pengujian kendaraanya tanpa harus mengantri dan satu hal lagi melalui Aplikasi ini masyarakat mendapatkan pemahaman informasi mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam uji kendaraan bermotor,”ujarnya saat diwawancarai Tim Mattanews.co Kamis (19/12/2024).