MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., mengapresiasi diresmikannya Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jum’at (25/2/2022).
Arteria menyebut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., beserta jajarannya melakukan langkah cerdas, kerja keras, aksi dan respon tangkas, begitu juga cepat dalam membentuk Kampung RJ.
“Jadi begini, saya apresiasi Pak Kajari Tulungagung beserta jajarannya telah melaunching Kampung RJ,” kata Arteria.
Anggota Komisi III DPR RI menambahkan, dengan diresmikan Kampung RJ ini merupakan langkah cerdas sebagai upaya memberikan kepastian penegakan hukum di masyarakat.
Adapun prinsip keadilan Restorative Justice yaitu salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan, sesuai dengan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.