MATTANEWS.CO, OKI – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Kayuagung menyatakan mendukung penuh proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
BRI juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Branch Office Head BRI Kayuagung Whendrawan Nusatyo Adi mengatakan, kasus tersebut sebelumnya telah ditemukan melalui proses pengawasan internal perusahaan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Whendrawan dalam keterangannya Senin, (1/9/2026).
Menurut dia, BRI menerapkan prinsip zero tolerance atau tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan maupun masyarakat.
Tindakan yang dilakukan oknum dalam perkara tersebut, kata Whendrawan, tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga berpotensi mencederai reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tiga oknum yang disebut terlibat, masing-masing berinisial RP, AF, dan JH, telah dikenai sanksi internal berupa pemutusan hubungan kerja.
“Yang bersangkutan telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja pada September dan Oktober 2024; sesuai dengan ketentuan dan mekanisme internal perusahaan,” ujar Whendrawan.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari sistem pengendalian internal yang dijalankan BRI Kantor Cabang Kayuagung.
Setelah menemukan adanya dugaan penyimpangan, pihak BRI kemudian secara proaktif melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Whendrawan mengatakan, BRI siap memberikan dukungan terhadap proses penyidikan, termasuk menyerahkan informasi dan data yang dibutuhkan aparat penegak hukum sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BRI siap bekerja sama dan memberikan informasi maupun data yang diperlukan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Whendrawan, perusahaan selama ini menjalankan kegiatan bisnis dan operasional dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan.
Karena itu, BRI terus melakukan penguatan terhadap sistem pengendalian internal, pengawasan, dan budaya kepatuhan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Setiap tindakan fraud merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. BRI akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.














