MATTANEWS.CO,FAKFAK – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Fakfak melaksanakan sosialisasi Kesetaraan gender dan perlindungan terhadap anak dan keluarga di Kampung Otoweri Distrik Tomage,Jumat (9/8/2024) .
Sosialisasi yang berlangsung 4/8/2024 itu,dibuka oleh kepala Kampung Otoweri Daeng Kutanggas dan di hadiri oleh perangkat Kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan masyarakat.
Kepala DP3AP2KB Zulchaidah Bauw S.Sos,M.Si melalui Kepala Bidang Pengarusutaman gender (PUG) Salma Absofi SE,MM selaku narasumber menyampaikan, kesetaraan gender yang dimaksudkan adalah untuk memberikan keseimbangan peran antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga maupun masyarakat. sehingga tidak ada peran-peran yang dilabelkan mutlak milik laki-laki saja atau milik perempuan saja.
Salma Absofi pun menjelaskan, bagaimana cara mewujudkan kesetaraan gender dalam keluarga, penerapannya dalam keluarga dapat dimulai dengan berbagi peran domestik antara suami dan istri. Misalnya ketika ibu memasak, ayah membantu membereskan rumah, Ibu mencuci, ayah membantu jaga anak.
“Manfaat kesetaraan gender dalam keluarga mampu membawa makna positif dalam rangka mewujudkan keluarga secara ekonomi dan anak tumbuh lebih sehat,” ungkap Salma Absofi.
“Hal yang paling penting adalah pembagian peran antara suami dan istri dalam mengasuh dan mendidik anak yang bisa membawa pengaruh positif pada anak,” sambungnya.
Salma Absofi berkesimpulan bahwa, kesetaraan gender penting demi menjunjung persamaan hak sebagai manusia antara perempuan dan laki-laki, juga untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi, kekerasan,serta pelecehan yang sering dialami perempuan.
“Kesetaraan dalam kehidupan masyarakat adalah untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan bebas dari diskriminasi,” tuturnya.
Selain itu, kesetaraan sosial adalah tata politik sosial dimana semua orang yang berada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama.
“Sedangkan kesetaraan ekonomi adalah kesetaraaan semua masyarakat untuk mendapatkan kesempatan ekonomi yang sama,” pintanya.
Lebih lanjut diuraiakan Salma Absofi terkait perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dikatakannya, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan definisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yaitu, Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
“Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta,” ungkap Salma Absofi.
Selain itu di kayaknya, dalam Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 disebutkan, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Dan selanjutnya dalam Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
“Apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah) sebagaimana diatur Dalam Pasal 80 (2) UU No 35 Tahun 2014” Pintanya.
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” tandasnya.
Pantauan media Nasional ini pada sosialisasi tersebut, nampak dengan antusias warga masyarakat Kampung Otoweri dalam mengikuti sosialisasi tersebut.
Di kesempatan itu, Kepala Kampung Otoweri Daeng Kutanggas menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas DP3AP2KB yang bisa hadir langsung di Kampung Otoweri untuk melaksanakan sosialisai.
“Ini suatu hal yang sangat positif dari pemerintah Daerah atas perhatiannya terhadap masyarakat Kampung Otoweri, meskipun sangat jauh untuk ditempuh, namun Ibu ibu dari DP3AP2KB bisa bisa datang langsung melaksanakan kegiatan ini, ujar Daeng Kutanggas.
Sementara Istri kepala Kampung Otoweri disela sela kegiatan itu, menyampaika apresiasi sekaligus mewakili masyrakat Kampug Otoweri, berharap agar kedepan Kantor DP3AP2KB tidak bosan untuk melakukan kegiatan di Kampung Otoweri
“Kami sangat menanti kehadiran Ibu Ibu dari DP3AP2KB untuk kegiatan berikutnya,” Pintanya.