MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Oknum Dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) AR yang melakukan pencabulan terhadap DF yang tak lain mahasiswi bimbingannya resmi ditahan. Hal itu diungkapkan, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan SIK.
“Oknum dosen tersebut pada hari ini, kita tetapkan sebagai tersangka. Barang Bukti (BB) yang dikumpulkan berupa baju korban, pakaian dalam dan beberapa BB lainnya,” ungkap Kombes Pol. Hisar, Senin (6/12/2021).
Dikatakannya, AR akan dikenakan Pasal 289 atau Pasal 294 Ayat 1 dan 2 dengan hukuman penjara 9 tahun atau 7 tahun.
“Sekarang sedang pemeriksaan dan surat perintah penahanan sudah ditangani. Penahanan pukul 00.00 WIB, berlaku selama 20 hari kedepan,” katanya.
Dipaparkan, Kombes Pol. Hisar, perbuatan cabul dilakukan AR di Labroatorium Prodi Sejarah FKIP Unsri. Dimana, AR melakukan pencabulan dengan cara mencium, memegang dan lainnya yang tak pantas.
“Dilakukan dengan memegang dan melakukan pencabulan mencium. Serta melakukan perbuatan cabul lainnya,” paparnya.
Ia mengimbau, agar korban pelaku pelecehan seksual lainnya jangan takut untuk melapor. Sehingga, kasus pencabulan didunia pendidikan dapat dibersihkan.
“Dengan rilis ini, dimungkinkan juga ada korban-korban lain. Kami mengimbau untuk jangan takut melapor. Kita sama-sama sikat praktek seperti ini di dunia pendidikan kita,” tegasnya.














