* Imbas dari Pajak Parkir Alami Penunggakan
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lantaran menunggak pajak lahan parkir yang dikelola PT Kuala Permai di Komplek Ruko, Jalan Rajawali, Ilir Timur II Palembang, terpaksa disegel Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palembang dan Satpol-PP, Kamis (11/01/2024).
Tindakan tegas tersebut dilakukan karena lahan parkir menunggak pajak yang semestinya harus disetorkan kepada Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp 600 juta.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan pihak pengelola bermasalah membayar pajak retribusi parkir sejak tahun 2021 lalu.
“Terhitung menunggaknya 2 tahun, tahun 2021 ada beberapa bulan yang dibayar. Tunggakan sekitar Rp 600 juta belum termasuk dendanya. Mulai tahun 2021 itu hanya beberapa bulan di bayar, sedangkan tahun 2022 ada yang mereka input tapi ternyata tidak membayar. Dan di tahun 2023 kemarin tidak dibayar sama sekali,” ujar Herly.
Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) memutuskan untuk menutup sementara parkir ruko, karena sudah berapa kali melakukan pendekatan namun belum kunjung dibayar.