MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman tersangka LE, atas dugaan korupsi di Papua, dalam rangka keseriusan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. Tidak hanya tim penyidik yang turun, tapi juga tim kesehatan. Hal tersebut dilakukan setelah kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya Penyidik dan JPU, seluruh Struktural Penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya, Minggu (6/11/2022).
Salah satu Aktivis di Kota Palembang, Arifin Kalender, mengatakan kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukum, Pasal 113 KUHAP.
“Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya,” papar Arifin Kalender.
Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang terlajur viral. Sehingga untuk kepastian hukum harus memastikan kondisi kesehatan tersangka LE.
Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI.
Keikutsertaan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
“Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” jelas Arifin Kalender.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak Kepolisian Daerah, Kodam, BINDA, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan ini.
“Saya juga mengapresiasi Masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkasnya.














