Arifin Kalender : Kedatangan KPK Menemui Pihak Berperkara di Papua Sudah Sesuai KUHAP

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman tersangka LE, atas dugaan korupsi di Papua, dalam rangka keseriusan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. Tidak hanya tim penyidik yang turun, tapi juga tim kesehatan. Hal tersebut dilakukan setelah kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya Penyidik dan JPU, seluruh Struktural Penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya, Minggu (6/11/2022).

Salah satu Aktivis di Kota Palembang, Arifin Kalender, mengatakan kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukum, Pasal 113 KUHAP.

“Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya,” papar Arifin Kalender.

Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang terlajur viral. Sehingga untuk kepastian hukum harus memastikan kondisi kesehatan tersangka LE.

Bagikan :

Pos terkait