BERITA TERKINI

Arteria Dahlan: Kades Sekarang Tidak Sulit Ketemu Jaksa

×

Arteria Dahlan: Kades Sekarang Tidak Sulit Ketemu Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kajari Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., (dari kiri nomor 4), Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung Hj. Susilowati, S.E., bersama para Kasi Kejaksaan Negeri setempat, Senin (3/1) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Menginjak reses hari kelima, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Senin (3/1/2022) Pagi.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan para Kepala Desa di Tulungagung saat ini tidak mengalami kesulitan bertemu Jaksa dari Korps Adhyaksa.

Apalagi dengan sosialisasi penegakan hukum merupakan hal baru yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung sebagai upaya inovatif dari jajaran tersebut dengan melakukan road show turun kebawah.

“Jadi begini, kita berikan apresiasi kepada kinerja Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan melakukan sosialisasi penegakan hukum ke Desa sehingga para Kades sangat mudah bertemu Jaksa,” kata Arteria, didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Hj. Susilowati, S.E., usai kunker ke kantor Kejari Tulungagung.

“Jaksanya yang datang ke Desa, dan ini bukan hanya seorang Kepala Seksi (Kasi) yang datang, namun Pak Kajari Mujiarto, S.H., M.H., turun kebawah mendatangi Desa satu per satu,” imbuhnya.

Arteri menambahkan, gencarnya sosialisasi penegakkan hukum dari Kejari Tulungagung tersebut, sehingga yang namanya Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) bukan merupakan permasalahan hukum berarti.

“Inilah hidup, dengan begitu segala sesuatu bisa dikomunikasikan dengan baik tanpa harus menciderai dari marwah penegakan hukum itu sendiri,” tambahnya.

Hari reses kelima, lebih lanjut Arteri menjelaskan kunjungan kerja ke kantor Kejari Tulungagung guna memastikan kinerjanya sesuai on the track lurus dan sesuai dengan apa yang digariskan. Memberikan kemanfaatan dalam artian pelayanan penegakan hukum harus bagus.

Melihat dan melakukan pengawasan kerja kinerja Kejari Tulungagung merupakan hal rutin setiap masa reses terhadap mitra kerja Komisi III.

“Iya benar, kita tadi mendengarkan pemaparan dari Pak Kajari semacam repleksi akhir tahun. Kita berikan apresiasi buat Pak Kajari yang luar biasa atas kerja hebat, kerja keras capaian kinerja baru sembilan bulan menjabat,” terangnya.

“Selain itu, bisa melihat bagaimana geliat penegakan hukum hadir, berita pemberitaan Kejari Tulungagung semakin terlihat tapi penegakan hukum begitu berkepastian sehingga diterima masyarakat,” sambungnya.

“Sehingga apa yang dikatakan Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam penegakan hukum harus tuntas, tapi tetap menjaga cipta kondisi keamanan ketertiban masyarakat memang betul-betul dihadirkan,” Arteria menambahkan.

Semangat dalam penegakan Restorative Justice, lebih dalam Arteri memaparkan, jajaran Kejari Tulungagung selalu berupaya mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum berkepastian sangat terlihat sekali.

“Mudah-mudahan yang sudah baik ini bisa dipertahankan dan juga Pak Kajari selaku putra daerah bisa menjadi kebanggaan masyarakat Tulungagung,” harapnya.

“Selaku Komisi III selalu memberikan suport dan dukungan penuh dan meminta kepada Pemkab Tulungagung untuk bisa memberikan pelayanan terbaik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., mengatakan hal serupa berbicara Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

Kejaksaan Negeri Tulungagung sudah melakukan satu perkara yang sudah RJ tujuannya untuk mencari kepastian hukum dan bukan untuk memenjarakan orang tapi untuk mencari kepastian hukum dengan catatan sama-sama si korban maupun tersangka itu sama menerima.

“Pada intinya di aturan RJ untuk perkara dengan barang bukti tidak lebih dari 2,5 juta dan ancaman 5 tahun dan belum pernah tersangkut perkara lain. Kedua minimal adanya perdamaian kedua belah pihak antara si korban dengan tersangka dan tidak ada paksaan,” katanya.

“Adanya peraturan Perja Nomor 15 Tahun 2020 kita membuat terobosan paling bagus, cuma saat ini masyarakat belum paham akan Perja tersebut, nantinya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal itu, baik melalui media elektronik baik televisi, radio maupun pemberitaan di berbagai media online,” sambungnya.