Sehingga dari hal demikian, seluruh lapisan masyarakat untuk dapat melakukan tindakan inisiatif dan pencegahan guna menjaga kesehatannya masing-masing. Terutama menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
Lanjut kata Febri yang juga pencipta lagu “Bumi Lestari” ini kembali menegaskan, bahwa masyarakat juga di seluruh daerah harus paham bahwa hari ini membakar lahan dan hutan sudah ada hukum pidana nya.
Membakar hutan dan lahan kini dianggap sebagai tindak pidana yang serius, dan para pelaku dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun serta denda sebesar 10 miliar rupiah, sesuai dengan UU RI No. 18 Tahun 2014 Pasal 48 Ayat 1.
“Mari kita lestarikan bumi dengan cara merawat hutan dan lahan dengan tidak membakar, Stop Karhutlah dan wariskan budaya baik untuk masa depan anak cucu kita dikemudian hari,” ungkap Febri. (*)