MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Gugatan Perdata antara pihak penggugat Fitriyanti dan pihak tergugat adalah pemilik aset hotel Tina Francisco dan turut tergugat l.KPKNL Palembang , turut tergugat ll.Bank BRI dan turut tergugat lll.BPN Kota Palembang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (23/4/25)
Sidang diketuai oleh majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, dihadapan pihak penggugat dan tergugat, hakim menjelaskan bahwa untuk sidang tetap kita buka namun tidak bisa dilanjutkan dikarenakan pihak turut tergugat l, ll dan lll tidak hadir dan akan dilanjutkan pada sidang pekan depan.
“Sidang kita tunda sementara, dan dilanjutkan kembali pada tanggal 5 Mei 2025 mendatang, dan akan digelar nanti di musium Tekstil Palembang,” tegas hakim.
Sementara itu sesuai sidang Kuasa hukum Penggugat Lani Novriansyah SH didampingi Febry Gandy Yudah SH mengatakan, perkara gugatan ini sudah masuk agenda sidang pertama, pada hari ini sehubungan dengan aset yang telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
“Dalam sidang gugatan ini, kita sebagai pihak yang menggugat, sebelumnya ada pengikatan jual beli terhadap objek yang dilelangkan oleh KPKNL Palembang,” ungkap Lani.
Lani mengatakan, bahwa aset yang dilelang itu sejenis aset hotel yang terletak di KM 9 yang mana pada saat pelelangan tidak dilakukan pembatalan. Padahal sebelumnya kami sudah memasukkan gugatan ke PN palembang serta sudah dilakukan konfirmasi kepada pihak KPKNL.
“Namun pihak KPKNL tetap melakukan proses pelelangan dengan alasan lelang dilakukan tertutup dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain, dan terkait pembayaran dan pembelian aset hotel tersebut, klien kami ini sudah mengeluarkan uang DP untuk pembelian hotel tersebut sebesar Rp 600 juta,” jelasnya.
“Harapan kami kepada pihak KPKNL Palembang untuk membatalkan proses lelang tersebut, karena ada gugatan kami sebagai pihak ketiga yang merasa memiliki hak dari aset yang dilelang oleh KPKNL Palembang. Untuk itulah kami melayangkan gugatan agar bisa mendapatkan solusi yang terbaik dari Pengadilan Negeri Palembang,” tegasnya.
Sementara itu Tina Francisco salah satu Tergugat selaku pihak pemilik aset hotel mengatakan, bahwa pada saat dilakukan pelelangan BRI tidak memberikan surat pemberitahuan kepadanya.
“Padahal sebelumnya saya sempat ke BRI untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran, tetapi pihak dari Bank BRI menghindar, saya sudah jelaskan kepada Bank BRI bahwa akan diakukan penyelesaian dan pembayaran tetapi aset tersebut tetap dilakukan pelelangan,” urainya.
Tina menjelaskan, terhadap aset yang dilelang dengan harga Rp3 miliar itu menurutnya dangat tidak sesuai.
“Dalam hal ini saya digugat oleh pihak ketiga, karena dengan alasan saya menerima dana dari pihak ketiga, padahal saya sudah menjelaskan ke pihak Bank BRI bahwa aset ini tidak bisa diperjual belikan dan tidak bisa dipindah tangankan, kerena didalam aset ini ada rumah tempat tinggal dan ini tidak termasuk dalam pinjaman, aset tersebut hanya ada didalam Surat Hak milik (SHM) hanya saja Surat SHM nya belum diurus, di satu sisi itu keluarga dan di satu sisi saya menerima uang dari pihak ketiga,” ujarnya.
Kemudian setelah selesai lelangan dilakukan, Tina mengaku masih mengupayakan penyelesaian, Namun pihak tetap terkesan menghindar BRI.