Ia menambahkan pihaknya juga mohon izin mendata Jalan Nasional sepanjang OKU Timur apakah adanya area komersil seperti pendirian usaha, rumah makan, dan papan reklame, yang berdiri di atas tanah aset negara.
“Selain itu membantu menyaring aset yang sudah tidak terpakai namun masih terus mengeluarkan biaya seperti pajak dan pemeliharaan, lebih baik dihapuskan atau ditutup. Nantinya kerjasama bisa dituangkan dalam sebuah MoU,” pungkasnya.
Bupati OKU Timur H. Lanosin, ST memberikan tanggapan bahwa kerjasama bisa saja terjalin antara pemerintah daerah OKU Timur dan DJKN karena memang perlu adanya bantuan dalam penilaian aset-aset.
“Informasi seperti ini sangat saya butuhkan di awal kepemimpinan saya seperti soal pengelolaan aset dan pelelangan. Penilaian aset tentu kita masih butuh banyak bantuan, karena banyaknya aset yang belum diserahkan atau tidak terdata di pemerintah daerah. Nanti soal kerjasama silahkan dipelajari melalui Asisten II dan Kepala BPKAD,” kata Enos, sapaan akrab H. Lanosin.
Bupati OKU Timur mengucapkan terima kasih atas kunjungan kepala DJKB SJB OKU Timur dan KPKNL Palembang di Kantor Bupati OKU Timur. Kepala BPKAD, Agustian Pahrimale, SH. MH. mengatakan pada 2017 sudah kerjasama. Kemudian 2019 sudah mengajukan permohonan lelang, namun KPKNL dan DJKN masih ada kegiatan penilaian aset milik negara.
“Maka di tahun 2021 ini kita ajukan kembali MoU. Ada banyak hal yang kita perlukan seperti pendataan aset yang fisiknya ada tapi tidak tercatat, atau pun aset tercatat tapi fisiknya tidak ada, ini perlu bantuan dari DJKN terkait inventarisasi aset tersebut,” jelasnya.














