MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Selamatkan Aset Perkara Pencairan Dana Kredit oleh Bank BRI Tbk, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT.Sri Andal Lestari (PT.SAL) dan PT.Buana Sriwijaya Sejahtera (PT.BSS) bergerak dibidang perkebunan, dengan nilai Rp 506 miliar dirilis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (7/8/2025).
Dalam keterangan resminya, melalui Adriansyah SH MH selaku AsPidsus didampingi oleh Vanny Yulia selaku KasiPenkum Kejati Sumsel mengatakan, bahwa pihak Kejati Sumsel selamatkan aset dengan nilai Rp 506 miliar, terkait perkara pemberian Fasilitas kredit oleh Bank BRI Tbk kepada PT.BSS dan PT.SAL.
“Penyitaan uang dengan nilai Rp 506 miliar, merupakan langkah awal untuk mengembalikan kerugian negara dan penyelamatan keuangan negara, kedepan kita akan mengejar dan berpotensi akan ada pengembalian dan penyelamatan kerugian negara dari aset yang telah dilakukan pemblokiran, dan akan dilakukan pelelangan dengan estimasi senilai Rp 400 miliar,” tegasnya.
Adriansyah menjelaskan, bahwa kerugian negara dalam perkara pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Tbk kepada PT.BSS dan PT.SAL sebesar Rp 1,3 triliun.
“Dari penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel dalam perkara ini, dapat menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun, terkait penetapan tersangka sendiri Tim Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan melakukan tindakan hukum sehubungan dengan penyidikan terhadap tersangkanya nanti,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil kami dapatkan, diketahui dalam perkara ini objek perkebunan kelapa sawit milik PT.SAL dengan luas 8.145,68 Hektare, yang berada di desa Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin telah dilakukan proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dan aset tersebut, dalam proses lelangnya dimenangkan oleh pihak PT.SPP dengan nilai lelang sebesar Rp 530 miliar, dan saat ini asetnya sedang diupayakan oleh pihak Pemenang lelang PT.SPP untuk dilakukan proses eksekusi dalam waktu dekat dan diduga kuat lahan perkebunan tersebut akan dibalik nama kan Ke pihak BPN Banyuasin.
Berawal dari adanya pelaksanaan lelang oleh bank BRI terhadap Aset PT.SAL, yang mana saat ini, dibuktikan dari adanya permintaan Anmaning dari pihak pemenang lelang PT.SPP, terkait aset PT.SAL yang di Anggunkan di Bank BRI pada Pengadilan Negeri (PN) klas 1 B Pangkalan Balai beberapa pekan lalu.
“Benar ada permohonan Anmaning kepada PN Pangkalan Balai dari pihak pemenang lelang terhadap aset PT SAL, yang diagendakan pada tanggal 21 Juli lalu, namun kita tunda karna Pihak PT SAL tidak hadir dan diagendakan ulang pada tanggal 4 Agustus kemarin,” ungkap Hairun selaku Humas PN Pangkalan Balai.
Saat ditanya terkait adanya sanggahan (Perlawanan) dari pihak PT.SAL terkait proses Lelang yang dilakukan oleh KPKNL, dan sedang berjalannya pemeriksaan tindak pidana korupsi oleh Kejati Sumsel terkait penyalahgunaan KUR oleh BRI kepada PT.SAL dan PT.BSS, pihak PN Pangkalan Balai, mengaku tidak mengtahuinya, karena Pengadilan bersifat memenuhi permohonan, terkait Anmaning yang diajukan dan tidak mengetahui adanya pemeriksaan atau perkara yang sedang bergulir terkait PT SAL dan BRI.
“Kami tidak tahu, dan belum mendengar adanya hal yang dimaksud, kami hanya menjalankan Permohonan Anmaning yang diajukan sebagaimana Tugas kami sebagai Pengadilan,” urai Hairun.














