Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Ulah mengelapkan sepeda motor yang selama ini dirahasiakan, akhirnya tercium petugas Satuan Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang, Rabu (10/04/2019). Alif (19) dan Andi (19) warga Jalan Pertahanan Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II tak dapat berkutik saat digerbek dari tempat nongkrongnya di kawasan 26 Ilir.
Kepada petugas, tersangka Alif mengaku sudah dua kali mengelapkan motor, dengan modus pura-pura minjam lalu dijualkan ke orang lain.
“Dua motor yang kami gelapkan itu milik temannya Andi semua pak. Pertama motor Revo pak, selang satu minggu motor beat. Kami jual motor-motor itu melalui ponakan Andi, ML yang tinggal di Boombaru.
Untuk Revo dihargai Rp 1,5 juta, sedangkan Beat Rp 2,3 juta. Saya mendapat bagian Rp 2,2 juta untuk dua motor, sisanya Andi,” beber tersangka Alif.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Yenny Diarty, didampingi Kanit Reskrim Ipda Andrian Novalesi, sedang memproses kedua tersangka.
“Menurut pengakuan kedua tersangka, tidak memiliki pekerjaan,” singkatnya.
Editor : Selfy














