MATTANEWS.CO,LAHAT – Balai Pemasyarakatan Kabupaten Lahat telah mulai lpasmenerapkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang asimilasi narapidana anak terkait pembebasan dalam antisipasi Covid-19.
Hal itu sebagai bentuk perpanjangan dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Balpas Lahat terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat,”kata Kepala Balai Pemasyarakatan Lahat Perimansyah, Senin,(25/1/2021).
Adapun diterbitkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini bukan tanpa alasan. Sambung Kepala Balpas Lahat ini menambahkan,dari beberapa peristiwa yang terjadi setelah adanya pengeluaran narapidana dan anak di tengah pandemi COVID-19. Maka perlu dilakukan penyempurnaan.
“Kebijakan ini, namun tentu masih perlu penyempurnaan lagi. Sehingga apabila dilakukan pengeluaran narapidana dan anak, diharapkan dapat meminimalisir pengulangan pelanggaran dan tidak muncul keresahan di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya lagi, pada Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan. Di antaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.
Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.