MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu turun tangan, menanggapi laporan Tim hukum Paslon MENYALA, bahwa adanya salah satu ASN yang diduga terlibat pelanggaran, memihak salah satu pasangan calon, Jumat (25/10/2024).
Menurut Kajian Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu yang bersangkutan melanggar netralitas sebagai ASN, namun tidak ada unsur pidana.
“Menurut kajian kami terhadap kasus dugaan oknum ASN itu, untuk pidana Pemilu tidak mengandung unsur. Namun, untuk pelanggaran netralitas sebagai ASN mengandung unsur,” terang Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu, Ike Ferawati Fajrin kepada wartawan online nasional Mattanews.co.
Lebih lanjut, Ike mengungkapkan, oknum ASN Kapuas Hulu ini terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang lainnya, karena yang bersangkutan terbukti melakukan kampanye mendukung salah satu Paslon.
“Terhadap pelanggaran ini kita akan mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk yang bersangkutan melanggar pasal yang ada di Undang-undang lainnya” jelas Ike.
Dalam hal pelanggaran pemilu, lanjut Ike, sedikitnya ada empat unsur, diantaranya pelanggaran administrasi, pidana, Undang-undang lainnya dan etik.
“Jadi oknum ASN berinisial JB terkena pelanggaran Undang-undang lainnya. Salah satunya yang bersangkutan dengan ASN,” tuturnya.
Ike menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi kepada BKN atas ditemukannya oknum ASN Kapuas Hulu ini yang melanggar aturan sebagai ASN.
“Untuk sanksi tersebut tidak lagi berada di kewenangan Bawaslu,” papar Ike.
Dengan keluarnya rekomendasi ini, maka tugas dari Bawaslu Kapuas Hulu selesai, hanya menunggu keputusan dari BKN terhadap putusan sanksi yang bersangkutan.
Dikatakan Ike, pengawasan terhadap ASN maupun perangkat desa pada Pilkada terus berjalan. Namun pihaknya juga ada menemukan keterlibatan ASN yang mencoba ikut dalam politik praktis. Namun hal tersebut sudah dilakukan pencegahan oleh Panwaslu di Kecamatan.
“Misalnya kemarin ada rumah ASN yang dijadikan sebagai tempat kampanye karena ketidaktahuan dari pemilik rumah tersebut. Sehingga kawan-kawan Panwaslu di Kecamatan pun segera melakukan pencegahan,” pungkas Ike.














