MATTANEWS.CO, KAPUAS HULUÂ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu turun tangan, menanggapi laporan Tim hukum Paslon MENYALA, bahwa adanya salah satu ASN yang diduga terlibat pelanggaran, memihak salah satu pasangan calon, Jumat (25/10/2024).
Menurut Kajian Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu yang bersangkutan melanggar netralitas sebagai ASN, namun tidak ada unsur pidana.
“Menurut kajian kami terhadap kasus dugaan oknum ASN itu, untuk pidana Pemilu tidak mengandung unsur. Namun, untuk pelanggaran netralitas sebagai ASN mengandung unsur,” terang Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu, Ike Ferawati Fajrin kepada wartawan online nasional Mattanews.co.
Lebih lanjut, Ike mengungkapkan, oknum ASN Kapuas Hulu ini terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang lainnya, karena yang bersangkutan terbukti melakukan kampanye mendukung salah satu Paslon.
“Terhadap pelanggaran ini kita akan mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk yang bersangkutan melanggar pasal yang ada di Undang-undang lainnya” jelas Ike.