Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Aswari Kembali Mangkir Hadir, PH Minta Hadirkan Mantan Bupati Lahat Terkait Kewenangan dan Tanda Tangan

×

Aswari Kembali Mangkir Hadir, PH Minta Hadirkan Mantan Bupati Lahat Terkait Kewenangan dan Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara dilahan PT.Bukit Asam (PT.BA) periode 2010-2014 oleh PT.Andalas Bara Sejahtera (PT.ABS) dan PT.Bara Centra Sejahtera (PT.BCS) di Kabupaten Lahat, yang menjerat 6 orang terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Senin (3/2/2025).

Ke 6 orang Terdakwa tersebut yaitu, Terdakwa, Endre Saifoel selaku Dirut dan Komisaris PT.Andalas Bara Sejahtera PT.ABS/PT.BCS, Budiman selaku Dirut PT.ABS/PT.BCS, Gusnadi selaku Direktur/Komisaris PT.ABS/PT.BCS, Levi Desmiati selaku PNS Pelaksana Infeksi tambang di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Ir.Misri selaku Pensiunan PNS mantan Kadis Pertambangan, Syaifulah Umar selaku PNS, Pelaksana Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh JPU Kejati Sumsel dan Kejari Lahat, dan Agendanya menghadirkan empat orang saksi termasuk mantan bupati Lahat namun tidak hadir tanpa ada konfirmasi, dan saksi yang hadir hanya Deri Ujang selaku Direktur Utama PT Bara Pakmer Jaya (BPJ).

Saksi Deri Ujang selaku Direktur Utama PT Bara Pakmer Jaya (BPJ) dalam kesaksiannya menyampaikan, kami mengambil batubara dari Stok file batubara PT.Nal diangkut dengan menggunakan mobil, transaksi pembelian sebanyak 4 kali dengan total transaksi Rp Puluhan Miliar.

“Kami menjual batubara tersebut kepada PT.Indah Kiat semua dilengkapi dengan Surat Keluar Asal Barang (SKAB), kalau tidak ada SKAB maka barang tersebut ilegal, mengapa barang dari PT.ABS mengapa di stok File PT.Nal saya tidak mengetahuinya karena semua ketentuan dari mereka,” terang saksi.

Deri juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu apakah kami pernah membeli batubara dari PT.ABS selain dari stok file PT.Nal, kami memiliki IUP Angkut Jual wilayah Sumsel, SKAB kewenangan dinas Pertambangan dan Energi yang saat itu kepala dinasnya terdakwa Ir.Misri, saat itu SKAB nya tahun 2011-2012.

“Pembayarannya melalui rekening PT.ABS bank Mandiri cabang Padang, saya berhubungan dengan terdakwa Budiman saya tidak mengenal dengan terdakwa lain,” terangnya.

Mekanisme awal saya berhubungan langsung dengan pihak PT.ABS yaitu dengan terdakwa Budiman saya lupa apakah pernah bertemu langsung atau tidak, tapi melalui via telepon ada, yang berhubungan langsung biasanya staf kami.

Usai mencecar keterangan saksi, majelis hakim menyampaikan kepada JPU mengapa sidang kali ini hanya ada satu saksi yang hadir.

“Agenda hari ini adalah menghadirkan 4 orang saksi diantaranya saksi Edwar Chandra, Kamaluddin dan Saifuddin As
wari namun yang hadir hanya saksi Deri Ujang yang mulia,” terang JPU.

Mendengar pernyataan JPU, tim kuasa hukum terdakwa Ir.Misri meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi Saifuddin Aswari dan yang lainnya, kami keberatan kalau saksi ini tidak dihadirkan

“Karena menurut kami saksi Saifuddin Aswari selaku mantan Bupati Kabupaten Lahat merupakan saksi kunci dalam perkara ini, karena kewenangan beliau terkait adanya tanda tangan,” terang PH terdakwa.