BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Aswari Kembali Mangkir jadi Saksi Korupsi Pertambangan, PH: “Hadirkan Saksi Kunci Bila Perlu Gunakan Upaya Paksa”

×

Aswari Kembali Mangkir jadi Saksi Korupsi Pertambangan, PH: “Hadirkan Saksi Kunci Bila Perlu Gunakan Upaya Paksa”

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kembali mantan bupati Lahat yaitu Aswari Rivai, mangkir tidak hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara dilahan PT.Bukit Asam (PT.BA) periode 2010-2014, oleh PT.Andalas Bara Sejahtera (PT.ABS) dan PT.Bara Centra Sejahtera (PT.BCS) di Kabupaten Lahat, yang menjerat 6 orang terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih, diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, agendanya adalah mendengarkan keterangan 3 saksi dan menghadirkan dua orang Ahli, Senin (10/2/2025).

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH.MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta menghadirkan 6 orang terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing dan menghadirkan 2 orang Ahli, Ahli dari BPK RI dan Ahli bidang pertambangan.

Ke 6 orang Terdakwa tersebut yaitu, Terdakwa, Endre Saifoel selaku Dirut dan Komisaris PT.Andalas Bara Sejahtera PT.ABS/PT.BCS, Budiman selaku Dirut PT.ABS/PT.BCS, Gusnadi selaku Direktur/Komisaris PT.ABS/PT.BCS, Levi Desmiati selaku PNS Pelaksana Infeksi tambang di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Ir.Misri selaku Pensiunan PNS mantan Kadis Pertambangan, Syaifulah Umar selaku PNS, Pelaksana Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.

Dalam persidangan majelis hakim mempertanyakan kepada JPU, terkait agenda sidang hari ini yang akan menghadirkan 3 orang saksi diantaranya, Aswari Rivai mantan Bupati Lahat, Mahyudin dan saksi Edwar Chandra yang saat ini menjabat Sekda Sumsel sekaligus Plh.Kadis Disnakertrans Sumsel.

“Tiga orang saksi tidak hadir meskipun telah kami lakukan pemanggilan, Edwar Chandra ada perintah dari Pj Gubernur untuk menghadiri acara, Mahyudin karena sakit, sedangkan Aswari Rivai tidak hadir tanpa keterangan yang mulia,” jelas JPU.

Mendengar jawaban JPU, majelis hakim perintahkan JPU untuk kembali melakukan pemanggilan terhadap para saksi terutama Aswari Rivai.

“Karena keterangan para saksi ini sangat dibutuhkan dalam persidangan, karena pembuktian ini dari anda JPU, kalau anda serius seharusnya saksi ini anda hadirkan dipersidangan, kalau memang tidak dapat hadir bisa lewat zoom (online),” tegas hakim.

Dicecar majelis hakim, dalam persidangan JPU hanya ingin membacakan keterangan para saksi dan tidak akan menghadirkan saksi, karena JPU beralasan telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap para saksi, namun saksi tidak juga mau hadir dalam persidangan.

“Terkait pemeriksaan saksi-saksi, dari pembuktian kami telah menemukan benang merahnya, dan untuk saksi yang belum hadir hanya untuk tambahan saja, dan kami merasa sudah cukup yang mulia,” pinta JPU.

Namun pihak penasehat hukum para terdakwa keberatan dengan statemen yang dikeluarkan oleh JPU, yang terkesan enggan untuk menghadirkan para saksi, kami keberatan yang mulia kalau saksi ini tidak dihadirkan, karena menurut kami saksi ini harus dihadirkan dalam persidangan karena mereka adalah saksi kunci dalam perkara ini, apabila para saksi ini tidak juga mau hadir dalam persidangan, kami berharap majelis hakim memberikan jalan keluar.

“Apabila masih tidak mau hadir juga dapat digunakan upaya paksa, ini adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada orang yang berhak mendapatkan imunitas, ketika dipanggil sebagai saksi dan mereka tidak hadir, berarti mereka tidak menghargai persidangan ini dan tidak menghargai nilai hukum yang ada, Presiden, Menteri saja harus hadir ketika dipanggil oleh Pengadilan, kita tidak tahu apa 3 orang ini merasa diatas undang-undang apa diatas konstitusi saya tidak tahu, kami berharap 3 saksi dapat dihadirkan, kalau masih tidak hadir juga gunakan upaya paksa,” tegas PH terdakwa.