Asyik Nongkrong Depan Warung Pemuda Asal Tapin Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

MATTANEWS.CO, KUALA KAPUAS – Bukti wujud nyata jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sayresnarkoba), Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam hal pemberantasan peredaran narkotika maupun Narkoba dalam wilayah hukum Mapolres Kapuas.

“Hal itu diwujudkan Satresnarkoba Polres Kapuas dengan berhasil mengamankan seorang pemuda dengan Inisial MA (28) , salah satu warga masyarakat Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Tepatnya Jumat 25 Maret 2022 siang,” ungkap IPTU Subandi Kasat Narkoba Polres Kapuas.

Perihal penangkapan MA (28) tersebut, dibenarkan Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi SH. Adapun kronologis penangkapan seorang, pemuda warga Kabupaten Tapin tersebut, berawal dari informasi warga masyarakat Kapuas yang curiga akan tingkah laku pelaku selama ini.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga masyarakat tersebut, anggota kami langsung bergerak. Dengan melakukan pengintaian secara intensif, tutur Kapolres Kapuas,alhasil jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, berhasil menangkap MA sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari tanggan pelaku,” terang Kasat Narkoba Polres Kapuas, IPTU Subandi SH.

Inisial MA (28) yang berhasil ditangkap sebut Kasat Narkoba Polres Kapuas, saat MA sedang asyik nongkrong lebih tepatnya ketika sedang berada dijalan trans Kalimantan, depan warung yang ada dalam wilayah hukum Mapolres Kapuas.

“Saat digeledah petugas, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari inisial MA, sebanyak 26 plastik klip, berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 7,19 gram, satu buah kotak rokok merk sampoerna mild, dan satu buah gawai merk vivo Y12S warna biru,” jelas IPTU Subandi.

Kemudian pelaku MA (28), bersama barang bukti tutur Kasat Narkoba Polres Kapuas, langsung dibawa ke Mapolres Kapuas, guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mandalam lagi, darimana asal Narkoba yang dimiliki MA (28), salah satu warga masyarakat Kabupaten Tapin ini.

Pilihan Pembaca :  Satu Bulan Pisah Ranjang, Bapak Dua Anak Perkosa Nenek 75 Tahun

“Guna mempertangung jawabkan perbuatannya MA (28) langsung dijebloskan kebalik jeruji besi Mapolres Kapuas, selain itu pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Kasat Narkoba Polres Kapuas, pada Media ini sembari mengakhiri obrolannya.(*)

Pos terkait