MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu dari 29 Kabupaten dan 1 Kotamadya yang menerima Penghargaan Percepatan Pembangunan Desa Tahun 2021 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Desa PDTT, DR.(H.C.) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd., disaksikan Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertempat di Gedung Grahadi Negara Surabaya, Jawa Timur.
“Jadi begini, saya mewakili Pak Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., menerima penghargaan yang diberikan Ibu Gubernur didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tulungagung Eko Asistono,” kata Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E, Rabu (29/12/2021) Sore.
“Penghargaan Pertama diberikan atas komitmen dan kerja keras, dalam mendorong dan percepatan pembangunan desa sehingga seluruh desa di Kabupaten Tulungagung telah mencapai status Berkembang, Maju, dan Mandiri,” imbuhnya.
Wabup Gatut Sunu Wibowo menambahkan, selain memberikan penghargaan, juga Peluncuran Desa Berdaya Kreatif, Inovatif, dan Produktif (KIP).
Desa Berdaya KIP diharapkan pembangunan Desa lebih efektif, efisien, dan dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.
“Sesuai dari Peraturan Menteri Desa memprioritaskan pembangunan desa, makanya mengarah pada pembangunan infrastruktur, sumberdaya manusia, dan penguatan ekonomi,” tambahnya.
“Dengan demikian pentingnya kreatif, inovatif, dan produktif merupakan salah satu faktor sebagai pilar penguatan daya saing suatu komunitas maupun lembaga,” sambungnya.
Suatu desa diberikan kewenangan dalam berkreasi, lebih lanjut Wabup Gatut Sunu Wibowo menjelaskan, dalam merencanakan dan menyelenggarakan pembangunan secara mandiri dukungan dari Dana Desa (DD).
“Iya benar, dengan didukung DD pembangunan yang telah direncanakan akan berjalan maksimal,” terangnya.
Lebih dalam Wabup Gatut Sunu Wibowo memaparkan, selain itu wujud keberpihakan Pemerintah kepada Desa mengacu Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
Keberpihakan Pemerintah kepada Desa, utamanya warga miskin dan miskin ekstrem. Dana Desa mendukung ketahanan pangan dan pangan hewani, selain itu plafon untuk BLT DD.
“Seluruh pemanfaatan DD dijalankan sesuai kewenangan desa dan diputuskan melalui musyawarah desa,” paparnya.
“Hal ini telah disosialisasikan kepada Kepala Desa sejak Perpres 104 Tahun 2021 terbit, melalui surat resmi, tenaga pendamping profesional, dan media sosial,” tandasnya.
Penghargaan Percepatan Pembangunan Desa Tahun 2021 dan Peluncuran Desa Berdaya KIP dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemberdayaan BUMDesa di Jawa Timur dihadiri oleh Menteri Desa PDTT, DR.(H.C.) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd., dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Agenda tersebut dimulai pukul 13.00 WIB berakhir pukul 15.00 WIB, bertempat di Gedung Grahadi Negara Surabaya, Jawa Timur.