Awas !! Warga DKI Jakarta yang Tolak Vaksinasi Akan Didenda 5-7 Juta

“Nah, di sini kan menyangkut orang lain. Justru, HAM nya terbalik, jika kalau kita tidak disuntik, maka kita mengganggu hak hidup orang lain. Hak keselamatan orang karena Covid-19 bisa dengan cepat membahayakan dan menularkan ke orang lain. Itu yang mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin. Dan kenapa harus ada denda, sanksi pidana,” katanya.

“Namun, demikian kita negara hukum, silahkan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak, bisa mengajukan secara hukum. Untuk prosedurnya, silahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini,” ucapnya.

Editor : Poppy Setiawan

Bagikan :

Pos terkait