ADVETORIALBERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Ayo! Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sidoarjo Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

×

Ayo! Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sidoarjo Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) bersama Direktorat Bea dan Cukai secara konsisten dan berkelanjutan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal guna mengajak masyarakat mengetahui bahaya rokok ilegal yang marak beredar di pasaran. Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sidoarjo, Jl. Pahlawan No. 1 Sidokumpul, pada Senin (4/8/2025).

Dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal turut hadir Gundari S.sos camat dari Kecamatan Sidoarjo, Aziz Moeslim S.sos sekretaris Satpol PP, Warih Andono SH. wakil ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rezza Ali Faizin, M.Pdi anggota DPRD komisi A dan yang terakhir perwakilan dari bea cukai Nevi egwandini. Juga dihadiri dari perwakilan dari Kelurahan se-kecamatan Sidoarjo, PKK, tokoh masyarakat, dan pedagang usaha kelontong.

Gundari, camat dari kecamatan Sidoarjo menyampaikan bahaya yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal bagi kesehatan dan bisa terjadi menurunnya pendapatan asli daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sidoarjo karena itu kita harus ikut serta memberikan informasi kepada masyarakat sekitar teman dan siapa saja. Karena sangat penting untuk mengetahui.

“Diharapkan dengan ikut sosialisasi ini agar kita atau jenengan ikut serta dan peduli memberikan informasi kepada orang-orang pada teman masyarakat sekitar kita tentang bahayanya rokok ilegal tentunya untuk kesehatan kita dan juga pendapatan daerah untuk pembangunan Sidoarjo,” ujarnya.

H. Warih Andono wakil ketua III DPRD Kabupaten Sidoarjo juga menyampaikan sosialisasi gempur rokok ilegal ini sangat penting untuk pengetahuan masyarakat tentang apa itu cukai rokok, DBCHT, rokok ilegal dan bahaya bagi kesehatan.

“Sudah menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal pemberantasan barang kena cukai. Jika rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok itu berbahaya karena tidak berdasarkan standar dan tentunya komposisi bahannya sudah ngawur artinya rokok itu berbahaya jika kita konsumsi apalagi dalam kurun waktu yang lama,” terang Warih.

“Dari hasil cukai rokok akan menghasilkan DBCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Sidoarjo, beasiswa untuk pelajar, BLT untuk masyarakat penerima manfaat karena dalam cukai dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” sambungnya.

Senada dengan Rezza Al Faizin seorang politisi anggota DPRD dari komisi A mengatakan hal yang sama tentang pentingnya cukai rokok dalam pembangunan daerah, DBCHT memberikan manfaat yang sangat banyak dari segi kesehatan, kesejahteraan wirausaha, pembangunan pendidikan.

“Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari DBCHT ini sangat besar manfaatnya bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo, karena dengan adanya kenaikan PAD kami yakin masyarakat akan merasakan hasil pembangunan dan sejahtera oleh karena itu ayo kita bersama-sama memberantas rokok ilegal yang beredar dipasaran karena sangat merugikan pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Para undangan kegiatan Sosialisasi gempur rokok ilegal sangat antusias mengikuti penjelasan yang di berikan oleh narasumber sehingga suasana menjadi lebih komunikatif, beberapa pertanyaan disampaikan perwakilan dari Kelurahan Cemengkalang, Sidoklumpuk dan Sidokare.

Nevi Egwandini, perwakilan dari Direktorat Bea dan Cukai Sidoarjo memberikan penjelasan tentang rokok ilegal, pita cukai, unsur-unsur pelanggaran hukum dan bahaya mengkonsumsi rokok ilegal bagi kesehatan.

“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memakai pita cukai yang dikeluarkan resmi oleh Pemerintah melalui Direktorat Bea dan Cukai. Rokok ilegal itu mempunyai lima ciri yaitu rokok yang tidak memakai pita cukai, rokok yang salah peruntukan atau jenis, memakai pita cukai palsu dan bekas,” ujar Nevi.

“Begitu juga dengan produksi rokok ilegal yang tidak sesuai dengan komposisi untuk standar kesehatan yang telah ditetapkan dan pastinya melanggar Undang-undang,” imbuhnya.(Adv)